30 C
Jakarta

Ciptakan Teori dan Teliti Hak Asuh Anak dalam Tinjauan Fiqih Perbandingan Mazhab, KH. Mustain Nasoha Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM — Isu perlindungan hak anak pasca perceraian kembali mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum Islam. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang lebih dikenal sebagai KH. Mustain Nasoha atau Gus Mustain, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada usia 33 tahun. Ketua Fatwa MUI Surakarta ini lulus dengan predikat pujian (summa cum laude), sekaligus tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS.

Gelar doktor tersebut diraih melalui disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Perspektif Fiqih Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak”. Penelitian ini mengambil peminatan Hukum Tata Negara dan Hukum Islam, dengan fokus utama pada persoalan ḥaḍānah (hak asuh anak) yang selama ini menjadi salah satu perkara paling sensitif dan kompleks dalam praktik peradilan agama.

Dalam disertasinya, Gus Mustain mengkaji secara mendalam bagaimana perbedaan pandangan mazhab fiqih terutama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sering kali dipraktikkan secara kaku dalam putusan pengadilan agama. Padahal, menurutnya, penerapan hukum yang terlalu tekstual berpotensi mengabaikan kondisi psikologis anak, dinamika sosial keluarga, serta tujuan utama perlindungan anak itu sendiri.

Dari kajian tersebut, Gus Mustain kemudian merumuskan sebuah kerangka teoritik baru yang ia sebut Islamic Sociological Jurisprudence Theory. Teori ini dirancang sebagai landasan konseptual untuk memperkuat proses penemuan hukum (rechtsvinding) hakim, khususnya dalam perkara hak asuh anak, agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara substantif dan berpihak pada kesejahteraan anak.

Islamic Sociological Jurisprudence Theory berangkat dari asumsi bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan norma tekstual yang statis. Hukum Islam, menurut Gus Mustain, merupakan sistem normatif yang hidup, yang senantiasa berinteraksi dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam konteks perkara perceraian dan hak asuh anak, pendekatan hukum yang terlalu legalistik dan tekstual berisiko menjadikan anak sekadar objek sengketa, bukan subjek hukum yang harus dilindungi.

Teori ini juga secara tegas membedakan diri dari Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika pendekatan Barat menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang terlepas dari nilai teologis, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqih perbandingan mazhab.

Dalam relasinya dengan Usul Fiqh klasik, teori ini juga menawarkan pembaruan metodologis. Gus Mustain menilai bahwa pendekatan mazhab-sentris yang kaku tidak selalu memadai untuk menjawab persoalan kontemporer, terutama dalam perkara keluarga dan anak. Oleh karena itu, muqāranah al-madhāhib ditempatkan sebagai keharusan metodologis, agar hakim memiliki ruang memilih pendapat ulama yang paling relevan dengan kondisi sosial dan kepentingan anak.

Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang memandang pluralitas fiqih sebagai kekayaan metodologis dalam proses penemuan hukum, bukan sumber konflik. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan menempatkan prinsip istihsān sebagai instrumen untuk mencegah ketidakadilan sosial. Ketiga, orientasi maqāṣid al-sharī‘ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—khususnya perlindungan terhadap anak—sebagai tolok ukur utama keadilan putusan.

Urgensi teori ini semakin terasa dalam praktik peradilan agama modern, di mana hakim tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum yang sederhana. Dalam perkara hak asuh anak, hakim dihadapkan pada konflik emosional orang tua, kondisi psikologis anak, serta lingkungan sosial yang terus berubah. Dalam situasi tersebut, hakim dituntut tidak hanya bertindak sebagai law applier, tetapi juga sebagai law finder yang mampu mengintegrasikan norma hukum, khazanah fiqih klasik, dan realitas sosial secara seimbang.

Implikasi praktis teori ini tampak nyata dalam perkara ḥaḍānah. Perbedaan pandangan mazhab misalnya antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki terkait batas usia hak asuh—tidak lagi dipahami sebagai pertentangan normatif yang harus dipilih secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi ruang argumentasi hukum yang memungkinkan hakim memilih pendapat paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, serta stabilitas emosional keluarga.

Pendekatan ini menandai pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak anak dan kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks normatif, tetapi hadir sebagai living law yang membumi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Muslim kontemporer.

Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik KH. Mustain Nasoha tidak dapat dipandang semata sebagai prestasi individual. Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, ia dinilai telah memberikan kontribusi teoretik penting bagi penguatan perlindungan hak anak dan pembaruan hukum Islam di Indonesia.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Adapun jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H., Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I.

Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut, sidang promosi doktor ini menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, sekaligus mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai gagasan ilmiah yang relevan untuk dikaji dan dikembangkan lebih lanjut, khususnya dalam memperkuat keadilan dan perlindungan hak anak dalam praktik peradilan agama di Indonesia. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!