26.2 C
Jakarta

Cukai dan Harga Eceran Naik, Prevalensi Perokok Pemula Diharapkan Turun

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah telah memutuskan menaikkan cukai rokok dan harga eceran rokok. Untuk cukai rokok naik 23 persen dan harga eceran rokok naik 35 persen.

“Dari segi kesehatan kami berharap kenaikan cukai rokok dan harga ecerab rokok dapat menekan jumlah perokok pemula dan perokok dikalangan orang miskin.

“Prevalensi perokok pemula naik dari 7,1 persen pada 2013 menjadi 9,2 persen pada 2018 Ini harus kita cegah,” kata Karena itu Kementerian Kesehatan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat Kementerian Kesehatan, Anung Sugihartono, Selasa (17/9/2019).

Karena itu Kementerian Kesehatan, sangat mendukung keputusan pemerintah menaikkan 23 persen cukai rokok dan 35 persen harga jual rokok yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2020 mendatang.

Dengan cukai yang tinggi maka harga rokok juga akan naik. Harga yang mahal kata Anung bisa menjadi alasan bagi perokok pemula untuk tidak merokok. Juga bagi masyarakat miskin, dengan harga rokok yang mahal dapat menurunkan konsumsi rokoknya.

“Penurunan jumlah perokok ini karena diprediksikan daya beli menjadi menurun karena harga menjadi mahal sehingga konsumsi rokok berkurang,” lanjut Anung.

Anung menjelaskan survey BPS menunjukkan ternyata rokok menjadi jenis pengeluaran terbesar kedua pada keluarga miskin.

Kenaikan jumlah perokok tidak hanya dijumpai pada perokok pemula. Pada perokok dewasa juga ditemukan kenaikan yang cukup signifikan dari 31,5 persen pada 2001 menjadi 33,8 persen pada 2018. Sedang pada perokok perempuan ditemukan kenaikan hingga 4 persen.

Menurut Anung, selain menaikkan cukai dan harga eceran rokok, hal lain yang dapat dilakukan untuk menurunkan prevalensi perokok adalah penanganan soal kemudahan mendapatkan produk rokok serta peningkatan edukasi bahaya rokok.

“Harus dibangun iklim utuh tentang hal-hal berkaitan dengan kemudahan mendapatkan rokok, dan kedua edukasi kepada masyarakat secara utuh bahwa rokok banyak bahayanya,” tutup Anung.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!