29.2 C
Jakarta

Cuti Bersama Lebaran 2019 Hanya Tiga Hari

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM  – Pemerintah menetapkan cuti bersama libur Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah hanya sebanyak tiga hari. Penetapan libur Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam siaran pers yang dikirim Humas Kemenko PMK seperti dikutip dari Antara menyebutkan SKB tersebut telah menetapkan total libur nasioanl 2019 sebanyak 20 hari. Jumlah hari libur tersebut sudah termasuk 3 hari cuti bersama.

Berbeda dengan tahun 2018 yang menetapkan hari libur Lebaran atau cuti bersama sebanyak tujuh hari, kali ini pada 2019 hanya diputuskan sebanyak tiga hari.

Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019 atau hari Rabu dan Kamis. Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 2019 yaitu pada 3, 4, dan 7 atau hari Senin, Selasa, dan Jumat. Sehingga jika ditotal libur Lebaran 2019 berlangsung satu pekan.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu tiga hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan satu hari untuk Hari Raya Natal.

Hari libur tersebut antara lain Tahun Baru Masehi 1 Januari, Tahun Baru Imlek 5 Februari, Hari Raya Nyepi 7 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad Saw 3 April, Wafat Isa Almasih 19 April, Hari Buruh 1 Mei, Hari Raya Waisak 19 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 30 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Hari Raya Idul Fitri 5-6 Juni, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 3;4;7 Juni, Hari Raya Idul Adha 11 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, Tahun Baru Islam 1 September, Maulid Nabi Muhammad 9 November, dan Cuti Bersama serta Hari Raya Natal pada 24-25 Desember.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan di organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!