JAKARTA, MENARA62.COM — Dahnil Anzar Simanjuntak, ketua umum Pemuda Muhammadiyah menilai, sejumlah media dan sosial media digiring memberitakan seolah Prof Dr Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi merujuk pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Tipikor beberapa waktu yang lalu terkait ada aliran dana sebesar 600 juta rupiah yang diterima Prof Dr Amien Rais.
Sejauh ini, khlayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta.
“Terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Pak Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Hanya sebatas menerima aliran dana. Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat,” ujar Dahnil Anzar, di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
“Sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga Pak AR datang dan klarifikasi ke KPK, karena Pak AR bukan kategori pelaku pidana bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun. Dan, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir (SB), dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya,” ujarnya lagi.
Apalagi, Amien Rais sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan (medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu.
“Konklusi saya, sejauh ini terang Pak Amien Rais, bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah, dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap Kritis Amien Rais selama ini, oleh sebab itu kami menghimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” ujarnya.
Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika Amien Rais bukan pelaku pidana:
Pertama, bahwa aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat (si pemberi dan si penerima mengakui demikian).
Kedua, Hubungan Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan.
Ketiga, tuntutan jaksa tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh.
Keempat, Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan, karena prasangka baik tersebut bisa jadi Amien Rais tak mengerti asal asul uang donasi itu
Kelima, Amien Rais tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena Pak AR secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.
Dengan demikian, terkait Aliran Dana terang Amien Rais bukan kategori pelaku pidana korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Amien Rais melakukan praktik korupsi.