27.8 C
Jakarta

Dampak Korupsi Kemensos, 41 Organisasi Disabilitas Keluarkan Pernyatan Sikap

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Sebanyak 41 Organisasi Penyandang Disabilitas mengeluarkan pernyataan sikap atas dampak korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial (Kemensos). Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan setelah mereka melakukan ‘Evaluasi program bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19 agar bebas dari praktek korupsi.’

Pernyataan sikap tersebut dibacakan Suryatiningsih dari Ohana Indonesia pada konferensi pers secara Daring (dalam jaringan) Ahad (13/12/2020). Selain Suryatiningsih, juga hadir sebagai nara sumber Yeni Rosa Damayanti (Perhimpunan Jiwa Sehat/PJS), Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia/HWDI), dan Fajri Nursyamsi (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan/PSHK).

Lebih lanjut Nuning, panggilan akrab Suryatiningsih, berdasarkan hasil evaluasi ada enam kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dapat mengakses program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat dan daerah selama Maret-Oktober 2020. Hal itu merupakan dampak dari korupsi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini diperparah selama masa pandemi Covid-19 tidak ada program-program khusus bagi penyandang disabilitas. Sehingga kondisi ini semakin berdampak bagi penyandang disabilitas maupun keluarganya. Selain itu, kondisi ini juga berdampak langsung terhadap kelangsungan masalah kesehatan mereka.

Menurut 41 organisasi penyandang disabilitas, tindakan pemerintah pusat dan daerah memotong alokasi anggaran bantuan bagi penyandang disabilitas di saat pandemi Covid-19 merupakan tindakan tidak sensitif terhadap pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Apalagi, pelaksanaan bantuan sosial pada saat pandemi Covid-19 yang diambil dari sejumlah anggaran tersebut justru masih menyisakan celah tindak pidana korupsi.

“Pemotongan anggaran penyandang disabilitas menyebabkan program pemerintah pusat dan daerah hanya bersifat kedermawanan atau charity kepada penyandang disabilitas. Sedang program bantuan alat bantu yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas justru dihentikan,” kata Nuning.

Kemudian, lanjut Nuning, korupsi juga terjadi karena tidak adanya data valid dan update terkait penerima bantuan, termasuk untuk penyandang disabilitas. Pemerntah pusat dan daerah belum memiliki data penyandang disabilitas yang lengkap dan spesifik.

“Hal ini menghalangi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya. Pengawasan yang lemah dan tidak adanya mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses oleh semua orang menjadikan korupsi makin subur. Situasi ini kemudian menjadi celah bagi para koruptor untuk mencuri uang rakyat melalui program dan kebijakan yang ada,” kata Nuning.

Kejadian OTT dan dugaan keterlibatan Menteri Sosial dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada masa pandemi Covid 19 ini berdampak kepada kepercayaan organisasi peyandang disabilitas terhadap kinerja Kemensos. Termasuk dilekatkannya sekretariat Komisi Nasional Disabilitas (KND) ke organ dalam Kemensos berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang KND.

“Organisasi Penyandang Disabilitas sejak awal menyesalkan penerbitan Perpes 68/2020 yang secara yuridis maupun praktik nantinya tidak akan memberikan dampak besar bagi upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” katanya.

Karena itu, 41 Organisasi Penyandang Disabilitas mendesak Presiden RI agar (1) memerintahkan para Menteri untuk meninjau kembali pemotongan anggaran yang berdampak pada kehidupan penyandang disabilitas, terutama bantuan untuk alat bantu yang menjadi kebutuhan dasar penyandang disabilitas; (2) memerintahkan Plt Menteri Sosial agar membuat mekanisme pengaduan Daring dan pengawasan berbasis internet yang dapat diakses oleh siapapun, yang bersifat independen, atas pelaksanaan bantuan sosial agar memastikan bantuan itu diterima dan berdampak bagi masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, (3) memerintahkan kepada Plt Menteri Sosial untuk menjadikan penyandang disabilitas dan komunitas rentan lainnya sebagai sasaran bantuan sosial berbasis kepada pendataan, penyaluran, serta evaluasi dampak; (4) memerintahkan kepada Plt Menteri memastikan Bansos COVID 19 untuk penyandang disabilitas memperhatikan kebutuhan sehari-hari tentang bantuan kebersihan dan perawatan kesehatan, terutama perawatan kesehatan reproduksi perempuan disabilitas, serta peralatan perlindungan yang sesuai dengan protocol Covid 19 seperti masker, hand sanitizer, dan peralatan lainnya.

Kemudian (5) memerintahkan kepada Plt Menteri Sosial untuk senantiasa melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam setiap proses pengambilan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program-program sosial yang ditujukan bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat dari UU Penyandang Disabilitas; (6) merevisi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang KND dengan menemaptkan KND sebagai Lembaga independent dan non-struktural, tidak melekat kepada Kementerian Sosial. Sehingga KND bersifat mandiri, baik secara administratif, kewenangan, keanggotaan, maupun anggaran; dan (7) memastikan memastikan proses pengisian jabatan anggota KND dilakukan secara terbuka dan akuntabel, terutama melibatkan organisasi penyandang disabilitas.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!