LEBAK, MENARA62.COM — Kabupaten Lebak menghadapi tantangan tingginya prevalensi perokok. Menurut laporan BPS, pervalensi perokok di kabupaten Lebak pada tahun 2017 adalah 36.84%, angka ini diatas rata-rata provinsi Banten (31.5%) dan prevalensi Indonesia (28.9%).
Dengan jumlah penduduk usia diatas 15 tahun sebanyak 876,653 jiwa, maka jumlah perokok di Lebak diperkirakan sekitar 322,941 jiwa. Dengan rata-rata konsumsi 86 batang rokok per minggu atau 12 batang per hari, penduduk Lebak mengkonsumsi 27 miliar batang per minggu atau 111 miliar batang per bulan.
Dr. Firman, kabid penanggulangan penyakit tidak menular dinas kesehatan pemda Lebak menyatakan bahwa Prevalensi merokok di kabupaten Lebak meningkat dari 34.7% tahun 2007 menjadi 35.3% tahun 2013. “Memang perlu ada aturan yang memaksa untuk mendorong orang meninggalkan kebiasaan merokok. Masyarakat perlu menerapkan pola hidup sehat,” ujarnya.
Firman melanjutkan tingginya angka perokok di Pandeglang berpengaruh terhadap indek keluarga sehat (IKS). “Keluarga yang dikategorikan keluarga sehat di Pandeglang baru mencapai 11% dari target 35%. Salah satunya karena banyak keluarga yang merokok,” tambahnya.
Tingginya prevalensi dan tingkat konsumsi rokok berkaitan erat dengan masih tingginya berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, hipertensi, dan gangguan pada jantung. Maka penanganan masalah rokok menjadi penting di kabupaten Lebak. Apalagi hingga saat ini, Lebak merupakan salah satu dari 3 daerah di Banten yang belum memiliki peraturan daerah soal rokok seperti diamanatkan oleh UU Kesehatan.
Fakta ini pula yang mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan pertemuan lintas organisasi perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesra, Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Dedi Lukman Indepur menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok. “Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi kabupaten Lebak untuk mewujudkan lebak kota sehat dan bersih” ujar Dedi. Dedi juga mengucapkan apresiasi kepada Uhamka yang akan membantu menyusun naskah akademik dan draft rancangan peraturan dearah soal KTR.
Lina Budiarti, Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak menyampaikan bahwa rancangan peraturan daearh soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini.
Biaya Merokok Hampir 20% dari APBD, Lebak akan Susun Regulasi Soal Rokok
Pervalensi perokok di kabupaten Lebak pada tahun 2017 adalah 36.84%, angka ini diatas rata-rata provinsi Banten (31.5%) dan prevalensi Indonesia (28.9%). Dengan jumlah perokok 322,941 jiwa dan rata-rata konumsi rokok 12 batang per hari, penduduk Lebak mengkonsumsi 27 miliar batang per minggu atau 111 milar batang per bulan.
Dengan asumsi harga rokok Rp300 per batang, konsumsi rokok di Lebak setara dengan 33 miliar per bulan atau 400 miliar per tahun. Jumlah ini sama dengan 19% APBD Lebak (Rp2.1 triliun) atau 86% PAD Lebak (Rp467 miliar) pada tahun 2017.
Menurut Statistik Kesejahteraan Kabupaten Lebak tahun 2018, konsumsi rokok di Lebak menghabiskan 10-14% pengeluaran keluarga di Lebak. Pengeluaran di kelompok masyarakat termiskin di Lebak adalah Rp67.635 per bulan pada tahun 2018. Angka ini 13 kali lebih banyak dari pengeluaran untuk daging (Rp5.189), 6 kali pengeluaran telur dan susu (Rp11.753) atau buah-buahan (Rp11.116), serta 3 kali pengeluaran untuk sayuran (19.639). Bahkan untuk 40% kelompok menengah dan 20% kelompok terkaya, pengeluaran rokok melebihi biaya belanja beras dan padi-padian.
Tingginya konsumsi rokok juga bisa mengganggu berbagai program pengentasan kemiskinan di kabupaten Lebak. Tingginya pengeluaran rokok bisa mengurangi pengeluaran masyarakat di bidang lain termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan pemenuhan gizi pada anak, masalah stunting dan masalah sosial lain.
Hadir sebagai pembicara dalam pertemuan OPD Soal perda KTR, Mouhammad Bigwanto, Kepala Pusat Kajian Kesehatan (Puskakes) Uhamka menyatakan bahwa KTR adalah bentuk perlindungan kesehatan sebagai syarat dasar dari pembangunan. “Hanya dengan modal manusia yang sehat maka kita bisa mencapai produktifitas maksimal untuk menggapai kesejahteraan,” tambahnya. Bigwanto menyatakan jika Lebak tidak mengendalikan masalah rokok, akan sulit terbebas dari berbagai masalah kesehatan termasuk soal penanggulangan masalah stunting yang saat ini sedang digalakkan di Lebak. Selain itu menerapkan KTR juga akan membantu pemerintah dalam mendapatkan kota layak anak dan kota sehat.
Lina Budiarti, Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak menyampaikan bahwa rancangan peraturan daearh soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini.
Lebak Perlu Mengembangkan Perda KTR Yang Maksimal
Kabupaten Lebak akan memasukkan Peraturan Daerah Kawasn Tanpa ROkok (KTR) sebagai salah satu agenda legislasi daerah (Prolegda) 2020. Untuk melaksanakan itu, Pemda melaksanakan pertemuan lintas OPD yang dilaksanakan hari ini di Aula Multatuli Lina di Rangkasbitung.
Lina Budiarti, kepala bagian Hukum Pemda Lebak menyatakan bahwa bupati Lebak memiliki komitmen yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok. Bahkan kabupaten Lebak siap mengirimkan surat usulan Perda KTR ke DPRD. “Ibu Bupati bahkan akan mendenda staf pemda yang masih merokok di dalam ruangan,” tambahnya.
Kegiatan pertemuan lintas OPD ini didukung juga oleh Fakultas Kesehatan Uhamka. Sarah Handayani, wakil dekan Fikes Uhamka menyatakan bahwa Uhamka melihat merokok sebagai salah satu permasalahan di Lebak. “Kami mendorong Kabupaten Lebak untuk segera membuat pera KTR karena ini penting umtuk meningkatkan status kesehatan Masyarakat,” tegas Sarah.
Dina Kania, dari Smoke Free Initiative WHO Indonesia menyatakan bahwa penyusunan KTR penting sebagai bentuk perlindungan HAM. “Secara global rokok sudah merupakan salah satu ancaman kesehatn yang terbesar dan pengendaliannya merupakan bagian dari perlindungan dari hak asasi manusia yang disebut dalam berbaga konvensi internasional,” tambahnya.
Mouhammad Bigwanto, kepala Pusat Kajian Kesehatan (Puskakes ) Uhamka menyatakan bahwa 3 fungsi dasar KTR adalah perlindungan dari asap rokok orang lain, perlindungan untuk emua dan perlu diatur dalam sebuah peraturan yang mengikat. Menurutnya perda KTR di Lebak selain perlu mengatur aktifitas merokok namun juga mengatur soal iklan luar ruang dan display rokok di retail. “Pemasukkan iklan rokok tidak signifikan bagi pemda, seharunya melarang iklan rokok dan display rokok bisa diatur dalam Perda KTR yang nanti ditetapkan,” tambahnya.
Dina juga menyarankan agar Perda KTR Lebak mengiktui perkembangan terkini. “Sebagai contoh, perda KTR di Lebak perlu juga mengatur soal rokok elektronik yang bagi WHO sudah dikategorikan sebagai barang berbahaya,” ujarnya. Rokok elektroni sudah dimasukkan dalam item yang diatur dalam Kawasan Tanpa ROkok di beberapa daerah lain.