29.9 C
Jakarta

Deadline Pemutakhiran Data Keluarga Mundur ke 31 Agustus, BKKBN Kepri Serukan Aksi Kolektif

Baca Juga:

BATAM, MENARA62.COM Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN resmi memperpanjang masa pelaksanaan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) hingga 31 Agustus 2025. Sebelumnya, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari 22 Juli hingga 21 Agustus.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa gangguan teknis seperti kendala aplikasi dan server pada awal pelaksanaan menjadi salah satu alasan utama penambahan waktu.

Selain itu, berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendukbangga/BKKBN per 22 Agustus, sejumlah provinsi masih mencatat capaian di bawah 70 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu akurasi hasil pendataan secara nasional jika tidak segera ditindaklanjuti.

Di wilayah Kepulauan Riau, tercatat 238.608 keluarga telah diperbarui datanya. Proses ini melibatkan 1.409 kader pendata yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Dari total 290 desa dan kelurahan, sebanyak 56 masih menggunakan formulir manual akibat keterbatasan jaringan internet, sementara sisanya telah beralih ke formulir digital berbasis smartphone.

Kepala BKKBN Kepri, Rohina, menegaskan bahwa PK-25 merupakan pendataan ulang untuk memastikan informasi keluarga Indonesia tetap akurat dan relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

“Hasil pendataan PK-25 sangat krusial bagi perencanaan program penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah,” kata Rohina, Sabtu (23/8/2025).

BKKBN Kepri juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan memberikan data yang benar kepada kader pendata.

“Mari kita sukseskan PK-25 bersama. Data yang valid menjadi pijakan utama dalam menyusun perencanaan pembangunan dari tingkat desa hingga nasional,” pesan Rohina.

Pendataan akan ditutup pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 23.59 WIB. Setelah itu, Kemendukbangga/BKKBN akan memulai proses pengolahan data, termasuk penyesuaian untuk pelaksanaan modul Child Functioning Module (CFM) terkait kesulitan fungsional anak.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!