YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan kembali menunda penyelenggaraan Muktamar ke-48 yang semestinya digelar Desember 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang melibatkan PPM dengan PWM, Ortom, dan Mejelis/Lembaga PP Muhammadiyah secara daring Ahad, 05 Juli 2020.
Seperti dikutip dari suaramuhammadiyah, rapat pleno tersebut menyepakti untuk (kembali) menunda penyelenggaraan Muktamar. Keputusan untuk menunda Muktamar ini disetujui oleh seluruh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang memberikan pendapatnya di acara tersebut.
Empat bulan pandemi Covid-19 di Indonesia, hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Bahkan kurva penambahan pasien belum juga melandai.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 yang lalu, dalam satu rapat pleno, PP Muhamadiyah mendapatkan rekomendasi yang berasal dari kajian tim MCCC dan kajian para ahli virus serta pakar pandemi. Kesimpulannya sampai bulan Desember 2020 yang akan datang, kondisi pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan akan landai.
Kajian itu juga menyatakan kalau masih sangat riskan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan massa pada bulan Desember.
Pleno yang pada saat itu melibatkan panitia penyelenggara, panitia pemilihan, serta panitia pengarah mencoba mencari beberapa alternatif penyelenggaraan muktamar. Karena ada unsur syiar dan semangat kebersamaan serta kegembiraan dalam penyelenggaraan Muktamar, dua jenis bentuk muktamar yang disodorkan saat itu yakni Muktamar online serta muktamar hybrid (paduan online dan offline) tidak dapat dijadikan alternatif. Apalagi penyelenggaraan Muktamar ini juga berimbas pada waktu penyelenggaraan Muswil, Musda, Muscab, dan Musran.
Muhammadiyah jelas tidak bisa bertaruh dengan kegiatan pengumpulan massa, karena akibatnya juga sudah sangat jelas. Dokter dan rumah sakit semua sudah kewalahan.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Dr Agung Danarto menyatakan bahwa rapat daring 05 Juli ini baru menyepakati penundaan waktu Muktamar. Ditunda sampai kapan masih akan dibahas di sidang tanwir yang akan diselenggarakan 19 Juli 2020 yang akan datang.
“Baru (ada keputusan) ditunda. Kapan waktu penundaannya masih akan dibahas di Tanwir,” jelas Agung Danarto.