JAKARTA, MENARA62.COM — Dewan Masjid Indonesia (DMI) menghimbau Muslim di Jakarta dan sekitarnya, untuk melaksanakan shalat lima waktu dan Jumat di rumah. Himbauan ini menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruquthni mengatakan, sebaiknya shalat di rumah, tetapi DMI tidak bisa melarang untuk shalat di masjid. Jika ingin shalat di masjid, maka harus benar-benar menjalankan prinsip-prinsip protokol kesehatan.
Ia juga mengingatkan, agar pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jika di masjid yang dikelolanya dibuka untuk ibadah. Ia juga mengungkapkan, bahwa masjid yang ada di Jakarta dan sekitarnya, saat ini sudah punya kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.