MOROWALI, MENARA62.COM — Dialog lintas agama sikapi stempel logo palu arit. Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggelar dialog lintas agama untuk menyikapi keberadaan stempel berlogo palu arit, milik salah satu perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu.
Antara, Rabu (5/9/2018) melansir, logo palu arit yang sudah beredar itu merupakan milik PT CRCC, salah satu perusahaan Tiongkok yang tergabung di PT Wangxiang Nikel Indonesia, di Desa Bahomatefe, Kecamatan Bungku Timur, Morowali.
Dialog yang digelar di aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Morowali, dihadiri Kepala Kemenag Morowali Ahmad Hasni, Ketua FKUB Morowali, Kasat Intel Polres Morowali, Staf Kesbangpol serta para perwakilan tokoh umat beragama Islam, Kristen Katholik, Kristen Prostetan, Hindu dan Budha.
Dalam sambutannya, Ahmad Hasni mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari Kominfo tentang logo tersebut, sehingga perlu segera diantisipasi agar tidak menimbulkan perpecahan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungku Timur, Armin meminta agar masalah tersebut diusut hingga tuntas oleh kepolisian. Langkah ini penting, agar ke depan tidak lagi terjadi kejadian yang sama di Morowali.
Kasat Intel Polres Morowali, AKP Zaenuddin mengatakan, pihak kepolisian menyambut baik dan mengapresiasi adanya dialog lintas agama, yang merupakan inisiatif FKUB Morowali itu.
Zainuddin menjelaskan, hasil ivestigasi di lapangan, tanggal 20 Agustus 2018, pihaknya mendapatkan informasi adanya logo stempel palu arit dan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kebenaran.
Didapatkan informasi, bahwa pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis nikel, bukan organisasi yang mengunakan stempel palu arit.
Menurut Zainuddin, stempel itu digunakan internal perusahaan PT CRCC yang berkantor di China, sementara di Indonesia mengunakan stempel lambang bintang.
Keluarnya stempel itu, karena manajemen perusahaan mengunakannya untuk keperluan mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan mengacu pada UU nomor 27 tahun 2009 tentang simbul atau lambang negara.
“Kami masih menjabarkan dan mengembangkan serta terus melakukan pendalaman penyelidikan lebih mendalam dan tim dari pusat juga sedang melakukan pengkajian di tingkat pusat terkait stempel tersebut,” ujar Zainuddin.
Hasil dialog lintas agama disimpulkan, kasus stempel logo palu arit masih dalam penyelidikan polisi dan jika mengacu pada organisasi, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).