LAHAT, MENARA62.COM SUMSEL — Kurang lebih dua tahun lamanya beroperasi, pabrik pembuatan Tahu, milik Suyoto (47) yang berlokasi di kediamannya, tepatnya berada di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, harus ditutup oleh aparat penegak hukum dengan garis polisi. Penutupan ini disebabkan ada dugaan, pabrik tahu tersebut menggunakan campuran formalin sebagai pengawet.
Penggerebekan ini sendiri berkat informasi dari masyarakat yang mengadukan adanya praktek curang (pemakaian bahan pengawet berbahaya), yang dilakukan pengusaha pabrik tersebut. Berbekal informasi inilah, anggota Satreskrim Polres Lahat dalam pimpinan kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK melakukan penyelidikan. Setelah dirasa tepat, selanjutnya aparat penegak hukum melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK mengakui penggerebekan yang dilakukan anggotanya. Pihaknya sudah mengambil sampel campuran yang digunakan untuk pembuatan tahu tersebut, hasil positif mengandung bahan kimia berbahaya.
“Saat kita lakukan penggerebekan, kita mendapati beberapa orang saksi (karyawan, red) yang sedang bekerja serta pemilik dari tempat ini. Sudah kita lakukan tes di dinas kesehatan Kabupaten Lahat dan terbukti bahwa tahu ini mengandung formalin,” bebernya.
Dijelaskan Ginanjar kembali, pemilik usaha tersebut jelas melakukan pelanggaran hukum, sebagai dimaksud setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja, menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan jelas melanggar pasal 136 Huruf b UU RI No: 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Tempat usaha tersebut sudah kita Police Line, pemilik dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat, terduga ini sudah kita mintai keterangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Dari penggerebekan tersebut anggota Polri ini mengamankan Barang Bukti berupa :
1. 150 Potong Tahu Putih
2. Satu kantong plastik benzoat yang sudah dibuka
3. Ragi
4. dua botol aqua tempat menaruh Formalin.
-DARMAWAN-