JAKARTA, MENARA62.COM – Warga desa Tersana kecamatan Sukagumiwang kabupaten Indramayu, adukan tindakan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang kepala desa Tersana ke Satuan Tugas Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDT). Dipimpin Kurdi, warga yang membawa dokumen pelanggaran tersebut, menyambangi Kemendes dan PDT di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Pengaduan kasus dugaan pelanggaran penggunaan dana desa tersebut diterima langsung oleh koordinator satgas dana desa, Kemendes & PDT, Muhammad Faturahman
Poin yang di laporkan terkait penyerahan tanah bengkok/Carik dan pangonan seluas 75 bahu pada pihak lain tepatnya Oktober 2017 dimana pada saat itu kepala desa Tersana belum menjabat sebagai kepala desa.
Selain itu, warga juga mengadukan terkait informasi APBDes 2018 yang tidak dipampang di balai desa. Padahal masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam perencanaan pengggunaan dana desa dan ikut mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan dana desa.
“Dalam bidang pembangunan APBDes 2018 paket pekerjaan jalan desa sebesar Rp297.763.000 terdapat perbedaan antara RAB dan realisasi pembangunan sehingga terindikasi manipulasi data,” kata Kurdi, dalam audiensi di kantor Satgas Dana Desa, Jakarta.
Menurut Kurdi, paket pembangunan jamban dalam RAB 10 unit, tetapi dalam pelaksanaannya hanya 5 unit. Atas temuan tersebut Kurdi meminta Satgas Dana Desa Kementerian Desa & PDT menindaklanjuti.
Kurdi melanjutkan, untuk pembangunan pengelolaan sampah sebesar Rp 107.140.000, terdapat penyelewengan pembelian dana operasional sebesar Rp 30.000.000 yang dalam pelaksanaanya kendaraan tersebut sudah ada sejak 2017.
Sementara Koordinator Satgas Muhammad Faturahman berjanji akan menindaklanjuti laporan dari warga.
“Namun sebelum kami turun ke lapangan, kami berharap masyarakat pro aktif ikut mengawal laporan tersebut,” jelas Faturrahman.