25.5 C
Jakarta

Digandeng HIPMI, Titah Law Firm Semakin Melejit

Baca Juga:

Jakarta, Menara62.com – Biarpun usianya terbilang muda, Titah Law Firm (TLF) kian kokoh bermitra dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Selain sukses memperluas jejaring, nama TLF juga semakin melekat di benak pengusaha muda Indonesia.

Wakil Ketua Umum HIPMI Eka Sastra menilai TLF bisa menjadi mitra yang baik bagi pengusaha muda. Tak hanya itu, TLF juga bisa menjadi tempat bertanya dan diskusi bagi pengusaha muda dalam mengarungi belantara bisnis.

Ruangan Titah Law Firm di kantor HIPMI

“Sejak awal, kami percaya TLF bisa menjadi mitra yang baik. Apalagi TLF punya banyak pengacara muda yang bisa menjadi rekan, sahabat, serta tempat bertanya,” kata Eka Sastra yang kini aktif sebagai Staf Khusus di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini di Jakarta, Selasa (27/4).

Kemitraan itu dimulai sejak Februari 2021. HIPMI dan TLF menandatangani nota kesepahaman untuk saling bermitra. HIPMI diwakili oleh ketua umumnya, Mardani Haji Maming, sedangkan TLF diwakili oleh Irfan Idham.

Sebagai konsekuensi dari kerja sama itu, pihak HIPMI akan menyediakan ruangan di kantornya, Sahid Sudirman Center, yang akan digunakan oleh TLF untuk menerima pengusaha muda yang hendak diskusi dan tukar pikiran.

Jika berkunjung ke kantor HIPMI, maka bisa singgah di ruangan, yang di depannya terdapat plang bertuliskan HIPMI Law Consultant. Di situ, tim pengacara TLF menerima pengusaha yang hendak berkonsultasi.

Irfan Idham mengatakan, sejak TLF menempati ruangan itu, banyak pengusaha yang singgah untuk diskusi. Topik yang dibicarakan bervariasi. Kebanyakan masalah perijinan, sengketa, serta penyelesaian masalah.

“Saat ini, kami lebih banyak menekankan pada litigasi atau pengelesaian masalah di luar pengadilan. Kami lebih banyak memfasilitasi dan memediasi sehingga persoalan bisa diselesaikan, tanpa harus ke pengadilan,” katanya di kantor TLF di Prosperity Tower, SCBD, Jakarta.

TLF adalah firma hukum yang cepat berkembang. Tiga misi yang diemban TLF adalah: (1) memberikan nasihat, kajian, dan telaah serta penanganan hukum, (2) memberikan layanan jasa hukum yang kredibel kepada perusahaan, institusi, dan individu, (3) memberikan pendampingan dan pembelaan serta mewakili klien untuk mendapatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

“Semoga kemitraan ini terus dipererat. Kami optimis, TLF akan terus berkembang di masa mendatang,” pungkas Irfan.

 

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!