EMPATLAWANG, SUMSEL, MENARA62.COM – Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang targetkan Rp174 juta retribusi dari Tower (menara telekomunikasi) pada tahun 2018, ujar Asep Sebastian, S.T., Kepala Bidang E-Government Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang kepada Menara62.Com pada kegiatan sosialisasi dan rapat teknis revisi Perda dan Perbub Retribusi Menara Telekomunikasi di Hotel Kito, Rabu (6/9/2017).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kejati, Dispenda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang sebagai unsur inti yang akan melaksanakan penarikan retribusi tersebut.
Dia menjelaskan kegiatan ini merujuk surat Dirjen Pertimbangan Keuangan Kominfo RI tertanggal 9 September 2016. Tarif retribusi ini akan diberlakukan pada tahun 2018, yang perhitungannya adalah jumlah tarif retribusi yang dikeluarkan akan dikalikan dengan faktor indek yang sudah ditentukan kementrian keuangan dengan nilai variabel kurang lebih 0,9 – 1,1 atau 1.
Inti dari kegiatan tersebut adalah Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang diwajibkan melakukan pelaksanaaan monitoring dan evaluasi ke setiap menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Empat Lawang, yang kemudian akan berdampak penagihan retribusi kepada setiap operator telekomunikasi tersebut.
Dia juga menjelaskan akan meningkatkan pelayanan telekomunikasi dan jaringan data untuk masyarakat di seluruh Kabupaten Empat Lawang.
“Nantinya kami akan meminta bantuan kepada seluruh unsur masyarakat, unsur pemerintah daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa,” pungkasnya.