32.7 C
Jakarta

Diprotes Mahasiswa, Kemendikbudristek Beri Penjelasan Terkait Kenaikan UKT di PTN!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ramai aksi unjukrasa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun angkat bicara. Melalui Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD, Kemendikbudristek memberikan penjelasan secara gamblang terkait isu kenaikan UKT di PTN yang belakangan menimbulkan gejolak unjukrasa mahasiswa.

Kepada awak media, Tjitjik memastikan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan biaya UKT. “Jadi sebenarnya PTN tidak menaikkan biaya UKT. Hanya memang ada penambahan kelompok UKT menjadi lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ujar Tjitjik, Rabu (15/5/2024).

Penambahan kelompok UKT ini dilakukan PTN dengan tujuan memberikan tambahan fasilitas kepada mahasiswa mulai dari sarana prasarana pembelajaran, program magang hingga MBKM yang ternyata dalam evaluasi 3 tahun pelaksanaan sangat diminati mahasiswa.

Penambahan kelompok UKT ini menimbulkan lompatan besar UKT terutama pada UKT kelompok 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rata-rata 5 hingga 10 persen. “Dan itu juga mulai berlaku tahun ini untuk mahasiswa yang lolos SNBP 2024,” tambahnya.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah selama aturannya masih tetap aturan yang lama.

Tjitjik menyebut penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20%. Oleh karena itu timbullah sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Ia juga mengimbau agar kampus-kampus negeri melakukan sosialisasi terhadap mahasiswa terkait penyesuaian kelompok UKT ini. Hal tersebut dilakukan agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman sehingga menimbulkan aksi unjukrasa mahasiswa.

Tjitjik juga mengimbau agar PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada Kemendikbduristek. Setelah mendapat penyetujuan dan pelimpahan kewenangan, PTN dihimbau untuk mensosialisasikan secara tepat dan benar kepada stakeholder terutama mahasiswa.

“PTN tetap harus memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan,” lanjut Tjitjik.

Bahkan Tjitjik telah meminta semua PTN membuka kanal pengaduan sehingga mahasiswa yang terkena UKT melebihi kemampuan orang tuanya, bisa melaporkan kasusnya untuk diambil kebijakan.

Ia mengingatkan bahwa UKT yang ditawarkan PTN bukan harga mati. Kalau merasa bahwa itu melebihi kemampuan orang tua, mahasiswa yang bersangkutan boleh mengajukan peninjauan dan itu akan di review dengan aturan masing-masing kampus. “Peninjauan ini bukan hanya untuk yang tidak sesuai karena UKT tinggi tapi bila ada yang melihat dia orang mampu tapi UKT-nya ternyata rendah, mahasiswa bisa melaporkan dengan data yang valid,” tandas Tjitjik.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!