JAKARTA – Tindakan pelayanan pengobatan katarak, melahirkan bayi sehat, dan rehabilitasi medik terhitung tanggal 21 Juli 2018 tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan yakni Peraturan Direktur BPJS Kesehatan nomor 02 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Peraturan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Peraturan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Dengan terbitnya tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan tersebut maka peserta program JKN jika akan melakukan pengobatan katarak, melahirkan bayi dengan sehat dan melakukan fisioterapi atau rehabilitasi medik harus mengeluarkan biaya sendiri.
Tetapi belum sepekan peraturan tersebut diterbitkan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memerintahkan agar Direksi BPJS Kesehatan segera mencabut tiga peraturan tersebut. Selain membuat resah peserta JKN, penerbitan tiga Peraturan Direktur BPJSKesehatan tersebut juga dinilai tidak mengikuti tatacara penyusunan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam siaran persnya, Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan Direksi BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin. Sebab manfaat JKN diatur dalam Peraturan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden.
“Jadi ketiga manfaat yang ditetapkan oleh Direktur BPJS Kesehatan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Presiden, melalui Perpres,” kata Sigit.
Selain itu, lanjut Sigit, penyusunan dan penetapan ketiga peraturan tersebut juga tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan pada DJSN maupun para pemangku kepentingan lainnya. Semestinya, mengingat ini adalah menyangkut hajat hidup masyarakat, maka seharusnya BPJS Kesehatan berkonsultasi dahulu sebelum menerbitkan peraturan tersebut.
Menyikapi berbagai persoalan penyelenggaraan JKN, DJSN selanjutnya membuat rekomendasi komprehensif kepada Presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata keloa JKN.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan Kementerian Kesehatan telah meminta agar tiga peraturan tersebut ditunda pelaksanaannya.
Menurutnya, Direksi BPJS Kesehatan memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan kendali mutu dan kendali biaya. Tetapi prosedurnya tetap harus melalui konsultasi dan melibatkan pihak lain.
“Tiga keputusan Direktur tersebut kan menyangkut manfaat JKN, dan untuk memutuskan kemanfaatkan JKN merupakan kewenangan Presiden,” tambah Usman.
Ia juga meminta agar rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan agar tetap melakukan 3 pelayanan kesehatan tersebut seperti biasanya hingga ada keputusan resmi dari Presiden.
Seperti diketahui dengan terbitnya tiga Peraturan Direktur BPJS Kesehatan tersebut, per 21 Juli 2018, peserta JKN-KIS tidak bisa mengakses layanan pengobatan katarak, pelayanan persalinan normal dan fisioterapi (rehabilitasi medik) dengan kartu JKN. BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung tiga jenis pelayanan tersebut.