BOGOR, MENARA62.COM– Pemerintah dinilai tidak serius menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini menurut Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zaenal Abidin dirancang defisit bahkan sejak awal diluncurkan.
“Ini proyek basa-basi, dirancang defisit sejak awal, sehingga wajar kalau setiap tahun memang angka defisitnya terus membengkak,” kata Zaenal di sela temu media DJSN, Sabtu (10/02).
Salah satu bukti bahwa JKN dirancang deifisit adalah penetapan premi asuransi yang berada pada angka dibawah nilai keekonomian, sehingga selalu mengalami defisit diakhir tahun. Sejak awal, nilai premi asuransi yang ditetapkan pemerintah, jika dihitung memang tidak akan masuk akal.
Karena itu jika JKN memang ingin dilanjutkan, Zaenal berpendapat komitmen pemerintah harus segera diperbaiki. Nilai premi baik untuk kelompok Penerima Bantuan Iur (PBI), untuk kalangan pekerja maupun mandiri harus disesuaikan.
“Tarifnya lebih tinggi dibanding premi yang dibayar. Ini harus segera dikoreksi, dan koreksinya harus dilakukan secara terbuka,” tukasnya.
Atau jika premi tidak ingin disesuaikan dengan nilai keekonomian, Zaenal mengusulkan agar nilai manfaat program JKN diturunkan. Artinya jika saat ini semua jenis penyakit ditanggung oleh program JKN, maka bisa dipikirkan ulang ada beberapa jenis penyakit yang berbiaya tinggi yang harus dicover hanya setengah atau bahkan sama sekali tidak dicover BPJS Kesehatan.
“Di negara manapun di dunia, tidak ada program jaminan kesehatan yang mengkaver semua penyakit. Hanya di Indonesia semuanya dibayar. Karena itu biayanya membengkak,” lanjutnya.
Tanpa ada perbaikan, tentu defisit anggaran JKN akan terus berlanjut. Pemerintah pada saatnya nanti tidak akan bisa menutupi nilai defisit anggaran BPJS Kesehatan dimana tahun 2017 lalu sudah mencapai Rp 9 triliun.
DJSN diakui Zaenal sudah berulangkali memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar komitmen penyelenggaraan JKN segera diperbaiki. Terlebih target pencapaian Universal Health Coverage (UHC) sudah didepan mata, yakni per 31 Desember 2018.