Jakarta, Menara62.com – Merespon surat edaran dari Kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran yang menyerukan agar masjid kembali dibuka, Senin (1/6).
DMI pun telah menyebarkan edaran ini ke pengurus daerah sembari meminta agar seluruh pengurus masjid tetap mengikuti perkembangan informasi mengenai Covid-19.
Terkait edaran ini Ketua Pemuda DMI, Arief Rosyid Hasan, mengatakan DMI telah mendistribusikan edaran ketiga tersebut kepada pengurus DMI di berbagai daerah.
Mereka diharapkan segera menuntun masyarakat maupun pengurus masjid untuk responsif menerapkan 9 maklumat dalam edaran tersebut demi mencegah pandemi di masjid.
“Dalam edaran ini ada 9 poin yang dijelaskan DMI yang mengacu dengan Surat Edaran Menag dan Fatwa MUI terkait protokol kesehatan dalam beribadah. Kemudian upaya jaga jarak, bahwa kapasitas masjid ke depan tidak lagi berdesak desakan tapi 40 persen. Sementara pada saat salat Jumat, bisa dua shaf sesuai fatwa MUI DKI 2001. Jadi DMI sifatnya meneruskan apa yang menjadi panduan dari MUI dan pemerintah lewat Kemenag,” jelas Arief di Jakarta, Selasa (2/6).
Terkait monitoring pelaksanaan salat dalam “New Normal” ini nantinya, Arief menjelaskan pengurus DMI dari tingkat provinsi hingga kabupaten telah diminta untuk menuntun masyarakat melaksanakan protokol kesehatan tersebut.
“Sebagian pengurus DMI di daerah itu banyak yang merupakan pengurus MUI juga, kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur dan bupati. Sehingga konsolidasi kita terkait apa saja kebijakan DMI sangat mudah terdistribusi, bahkan sejak semalam kami sudah mendapatkan informasi surat edaran itu sudah bisa sampai ke daerah-daerah mengingat umat Islam sangat rindu untuk bisa beribadah di masjid,” jelasnya.
Surat edaran yang ke-III DMI yang terkait Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan DMI untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, selain masjid diisi 40 persen dari kapasitas sebelumnya, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19.
“Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan,” bunyi edaran tersebut.
Tak hanya itu, DMI juga meminta agar pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
Serta, memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.