JAKARTA, MENARA62.COM – Gandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan meluncurkan program Pemajuan Kebudayaan Desa, Selasa (13/4/2021). Ini adalah platform kerja bersama membangun desa mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa di tengah peradaban dunia.
Untuk tahun 2021, Program Pemajuan Kebudayaan Desa akan diikuti oleh 359 desa yang tersebar di 34 propinsi. Desa-desa tersebut nantinya akan mendapatkan program sekaligus bantuan dana dari pemerintah untuk mendukung beberapa aktivitas kebudayaan masyarakatnya.
Dalam keterangan persnya, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan desa dipilih sebagai program pemajuan kebudayaan, karena desa merupakan akar/asal identitas budaya Indonesia. Paradigma pembangunan kebudayaan harus dimulai dari unit kebudayaan terkecil, yaitu desa.
“Saat inilah waktunya bagi masyarakat desa untuk dapat bergerak dan berkembang sesuai dengan imaji mereka tentang masa depan desanya. Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, tetapi Desa merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri,” jelas Hilmar.
Dengan membangun budaya desa, Hilmar berharap desa dapat menjadi ujung tombak pusat pertumbuhan. Sebab menurut Hilmar selama ini kota selalu dianggap sebagai pusat pertumbuhan sehingga menarik penduduk desa untuk melakukan urbanisasi.
“Harapan kami desa dapat menjadi ujung tombak pusat-pusat pertumbuhan. Selama ini basis pertumbuhan di kota saja, sekarang kita ingin meratakan itu sampai di desa-desa,” jelas Hilmar.
Sementara itu, Bito Wikantosa Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menjelaskan tujuan pengaturan desa sebagaimana diamanatkan pada Pasal 4 diantaranya adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama dan melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.
Selain itu dalam SDG’s Desa poin 18 pengaturan desa bertujuan mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif merupakan kunci utama dalam pembangunan berkelanjutan yang diharapkan akan tumbuh dengan adanya program pemajuan kebudayaan desa.
“Tujuan akhir pembangunan desa adalah mencapai SDG’s Desa atau pembangunan desa yang berkelanjutan,” ucap Bito.
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Salah satu tujuan pengaturan desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
UU Desa memberikan kewenangan dan sekaligus menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Regulasi ini memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum sekaligus mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama. Pemerintah dan masyarakat desa lebih memahami tentang kebutuhan dan tantangan berkaitan dengan ‘ekosistem’ atau daur hidup kebudayaan desa, serta upaya memajukan kebudayaan desa.
Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Adapun tujuan Program Pemajuan Kebudayaan Desa menurut Restu Gunawan, Direktur PPKDitjen Kebudayaan adalah mendukung proses dan mewujudkan inisiatif pemajuan kebudayaan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Inisiatif pemajuan kebudayaan tersebut diharapkan dapat tertuang melalui Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa yang kemudian menjadi landasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Beberapa kriteria desa yang masuk dalam program pemajuan kebudayaan meliputi desa yang berada di sekitar kawasan Cagar Budaya Nasional atau memiliki warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan, desa di sekitar titik jalur rempah, Balai Besar Taman Nasional, Tipe Desa tertinggal hingga berkembang yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, Desa yang termasuk dalam kawasan prioritas nasional dan Desa yang kabupaten atau kotanya telah menyusun Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah.
Platform Pemajuan Kebudayaan Desa akan dilaksanakan melalui 2 kegiatan yaitu Pengembangan Masyarakat serta Jendela Budaya Desaku. Platform Pemajuan Kebudayaan Desa akan bekerjasama dengan program prioritas lainnya yaitu Jalur Rempah. Sebahagian desa yang dilalui titik jalur rempah akan menjadi lokus desa program pemajuan kebudayaan desa tahun. Program ini juga bekerjasama dengan Kampus Merdeka, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus terhadap pengembangan masyarakat dan Kampung Bahari Nusantara TNI AL.
“Mekanisme pelaksanaan di lapangan, Pendamping Kebudayaan Desa (Daya Desa) Kemdikbud dan Pendamping Desa Kemendes dan akan bekerjasama dalam peningkatan peran masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat dan penyusunan kebijakan desa serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pemerintah desa,” jelas Restu.
Sebagai panduan Daya Desa di lapangan, sedang disusun Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berisi tentang konsep kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis kebudayaan dengan mengedapankan peran parsitipatif masyarakat. Diharapkan ke depannya, Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berperan sebagai “induk pedoman” dalam pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan desa. Program Pemajuan Kebudayaan Desa tahun 2021 dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu Temu Kenali Potensi (Mei-Juni), Pengembangan (Juni-Agustus) dan Pemanfaatan (Agustus-November).
Pada tahapan pertama, diharapkan masyarakat desa dapat memetakan potensi warisan budaya, sejarah, kekayaan alam, serta memetakan permasalahan dan harapan tentang masa depan desa yang lebih baik di masa depan. Potensi yang telah dipetakan kemudian dilanjutkan ke tahapan Pengembangan melalui mekanisme sarasehan desa yang merupakan forum diskusi masyarakat untuk menyelaraskan pemetaan serta perumusan masalah desa. Pada tahapan kedua tersebut diharapkan forum diskusi desa dapat menghasilkan usulan-usulan pemanfaatan potensi desa, yang akan direalisasikan melalui tahapan
Pemanfaatan yang bertujuan menjadikan desa budaya yang berdaya.Masyarakat desa sebagai subjek pembangunan memiliki peran penting mulai dari pemetaan, pengembangan hingga pemanfaatan potensi desa mereka. Kegiatan partisipatif tersebut menyasar kelompok sosial di desa termasuk generasi muda, perempuan dan anak-anak, tetua desa serta pelaku budaya.
Diharapkan program ini dapat menemukan rekomendasi umum pembangunan desa, mendorong munculnya peraturan desa yang berpihak pada masyarakat desa serta dapat membangun rasa bangga terhadap jati diri budaya masyarakat desa.
Selain itu melalui program ini juga dapat menarik benang merah untuk pemberdayaan masyarakat desa dengan program-program lain yang sejenis sehingga wujud kerja bersama ini akan lebih terlihat baik itu antar Kementerian, Lembaga atau Badan Negara dan juga dengan pihak swasta yang mungkin sudah lebih dahulu terjun langsung membangun Desa.
Sebagai upaya sosialisasi Program Pemajuan Kebudayaan Desa, Direktorat Jenderal Kebudayaan melaksanakan Lomba Cerita Budaya Desaku. Melalui lomba tersebut peserta diharapkan dapat menceritakan kembali kekayaan yang dimiliki desa melalui cerita rakyat, dongeng, sejarah asal usul desa, kesenian, cagar budaya, tradisi dan lainnya. Peserta lomba merupakan komunitas atau kelompok yang berada di desa.