JAKARTA, MENARA62.COM– Dewan Jaminan Sosial Nasional didukung oleh Japan International Cooperation Agency menyelenggarakan program pelatihan tentang peningkatan kapasitas maupun keahlian (skill). Pelatihan yang ditujukan bagi para tenaga Perisai yang direkrut BPJS Ketenagakerjaan dan Kader JKN yang direkrut BPJS Kesehatan tersebut berlangsung di Tokyo, Jepang pada 4-7 Desember 2018.
Dr. Taufik Hidayat, Direktur Proyek Kerja Sama DJSN dalam siaran persnya mengatakan pelatihan ini penting sebagai upaya untuk memberikan ketrampilan baru bagi para peserta dalam mendorong perluasan kepesertaan program SJSN di Tanah Air.
“Pengalaman para ahli ketenagakerjaan dan jaminan sosial atau Sharoushi bisa menjadi sumber belajar yang tepat bagi peserta pelatihan,” kata Taufik, Jumat (14/12).
Adapun materi yang disampaikankan meliputi berbagai best practices yang terkait dengan implementasi sistem Sharoushi (sistem pengelolaan Jaminan Sosial di Jepang) dalam kapasitasnya menangani berbagai fungsi intermediasi kepesertaan dalam program-program jaminan sosial di Jepang.
Instruktur yang memberikan pelatihan terdiri dari para Sharoushi internal maupun eksternal yang sangat berpengalaman, diantaranya adalah Nose Katsushi, Nagaura Satoshi, Mizohata Yuji dan Koiso Yuko.
Pelatihan diikuti oleh 10 orang agen PERISAI dan 3 orang Kader JKN yang selama ini dinilai mempunyai prestasi yang paling baik. Setelah pelatihan, para peserta dituntut untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai sistem sharoushi yang dapat diimplementasikan dalam mendorong perluasan kepesertaan program-program SJSN serta untuk menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.
Rombongan dipimpin oleh Oki Toru selaku Tenaga Ahli JICA. Selain itu, ikut serta dalam rombongan 2 (dua) anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yaitu Dr. Taufik Hidayat, M.Ec dan dr. Zaenal Abidin, MH, yang bertindak sebagai supervisor selama program pelatihan tersebut.
Taufik Hidayat menilai perlunya disusun suatu Peraturan Pemerintah yang dapat berfungsi sebagai pengatur dalam pelaksanaan perisai maupun kader JKN dalam memperluas kepesertaan, pengumpulan iuran serta melakukan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, untuk tahap berikutnya juga dirasa perlu untuk menggabungkan peran kedua tenaga profesi tersebut agar lebih efisien dan efektif.