PURWOKERTO, MENARA62.COM — Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah menggelar Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) peningkatan perlindungan anak di Aula Desa Pliken, Kembaran, Banyumas, Senin, (29/3/2021) lalu.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Pliken, Sekretaris Desa Pliken, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pliken, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Pelaksana Teknis Desa Pliken.
Dekan FH UMP dan Kepala Desa membuka acara secara resmi. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak dan teknis pembuatan Peraturan Desa Berbasis Perlindungan Anak.
Dalam penyampaian materinya Dosen FH UMP Rahtami Susanti, S.H. M.Hum., mengatakan, kualitas orang dewasa kedepan ditentukan oleh bagaimana anak hari ini.
“Sayangnya banyak situasi kehidupan yang terjadi saat ini berisiko terhadap kesempatan tumbuh kembang secara optimal,” jelasnya, Rabu, (31/3/2021) di Purwokerto.
Menurutnya, hal itu menjadi tanggung jawab semua untuk memberikan yang terbaik kepada anak-anak dengan memenuhi hak-haknya sesuai Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Marsitiningsih, S.H. M.H., Dosen FH UMP menambahkan konvensi Hak Anak merupakan instrumen yang menawarkan standar internasional tertinggi untuk perlindungan dan pelayananan anak-anak dan pemerintah Indonesia telah menyatakan kesepakatannya untuk terikat secara yuridis dan politis terhadap Konvensi tsb.
Senada dengan hal itu, Widodo, S.H. M.H., dosen FH UMP lainnya mengajak masyarakat sekitar untuk membuat dan mengatur masalah perlindungan anak di Desa.
“Alangkah baiknya membuat suatu frame untuk mengatur masalah perlindungan Anak di Desa Pliken. Peraturan Desa Berbasis Perlindungan Anak merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan perlindungan anak di tingkat desa dan salah satu indikator desa ramah anak adalah adanya regulasi di desa yang mengatur perlindungan anak,” pungkasnya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut berhasil melahirkan draft Peraturan Desa tentang Jam Belajar Anak yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pliken.