SOLO, MENARA62.COM – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik https://www.ums.ac.id/fakultas/hukum-dan-ilmu-politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta https://www.ums.ac.id/ (UMS) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang (UM.KOE) menggelar kuliah umum bertajuk “Politik Hukum Lingkungan di Indonesia: Antara Teks Normatif dan Realitas Empiris”, Selasa (1/4).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Kampus UM.KOE tersebut menghadirkan dosen FHIP UMS, Dr. Rizka, M.H. https://www.ums.ac.id/profile/rizka dan M. RM Fayasy Failaq, S.H., M.H., dengan Sandya Mahendra, S.H. sebagai moderator.
Kuliah umum ini membahas dinamika politik hukum lingkungan di Indonesia, khususnya terkait relasi antara regulasi, kepentingan politik, dan realitas empiris di lapangan.
Sebanyak kurang lebih 100 mahasiswa mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Diskusi berlangsung aktif dengan hampir 10 mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis, mulai dari isu sengketa lahan hingga perlindungan ekosistem pesisir di Nusa Tenggara Timur.
Rizka menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan. Menurutnya, Indonesia memiliki regulasi lingkungan yang relatif progresif, namun seringkali tidak berjalan optimal.
“Permasalahan utama bukan pada kurangnya aturan, melainkan adanya kontradiksi antar kebijakan. Perlindungan lingkungan kerap berbenturan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek,” ujarnya, Sabtu, (11/4).
Ia juga menyinggung perubahan kebijakan pasca omnibus law yang dinilai berdampak pada melemahnya instrumen pencegahan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sementara itu, Fayasy Failaq menjelaskan perspektif politik hukum dengan merujuk pada pemikiran Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa hukum merupakan produk politik yang dipengaruhi konfigurasi kekuasaan.
“Dalam sistem politik demokratis, hukum cenderung responsif. Sebaliknya, jika didominasi kepentingan tertentu, maka hukum bisa menjadi konservatif dan tidak berpihak pada masyarakat,” jelasnya.
Moderator, Sandya Mahendra, mengapresiasi partisipasi aktif mahasiswa dalam forum tersebut. Ia menilai mahasiswa mampu mengaitkan teori dengan realitas lokal yang dihadapi.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antar Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dalam mengembangkan diskursus akademik dan kolaborasi keilmuan,” tambahnya.
Kuliah umum ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber dan sesi foto bersama. (*)

