SOLO, MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Program Studi Ilmu Hukum (PDIH) Kembali peran kontribusinya dalam merespon isu-isu hukum fundamental dan kontemporer di Indonesia. Dr. Rizka, S.Ag., M.H., sebagai Dosen Doktor Ilmu Hukum UMS, dan Sandya Mahendra, S.H., selaku Asisten Doktor Ilmu Hukum UMS memberikan kuliah umum selama tiga hari 11-13 Desember 2025 di Universitas Muhammadiyah Bima (UMBIMA), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan akademik ini menjadi ruang transfer ilmu dan diskusi kritis dengan kajian-kajian strategis, nilai dari perlindungan korban keracunan makanan dalam program Makan Gizi Gratis (MBG) hingga tantangan kebebasan berekspresi dan hak digital di era teknologi informasi. Kehadiran PDIH UMS memperkuat peran perguruan tinggi Muhammadiyah dalam menyikapi dinamika kebijakan public secara ilmiah dan solutif.
Rektor UMBIMA, Dr. Ridwan, S.H., M.H., sekaligus alumni PDIHUMS dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menilai kuliah umum tersebut sebagai “Vaksin Intelektual” yang relevan dengan kondisi sosial bagi mahasiswa dan dosen, terutama mengingat Bima sebagai salah satu daerah yang juga menerima program-program nasional.
“Kami berterima kasih kepada PSDIH UMS yang responsif terhadap kebutuhan diskusi hukum yang aktual. Isu Perlindungan Hukum bagi korban keracunan makanan dalam program strategis nasional dan masalah kebebasan berekspresi di ruang digital adalah isu yang sangat dekat dengan kita semua. Kehadiran Dr. Rizka dan Sandya Mahendra adalah dorongan besar bagi UMBIMA untuk terlibat lebih dalam dalam kajian hukum yang berorientasi pada pemecahan masalah masyarakat,” ujar Rektor UMBIMA.
Dalam sesi pertama, Dr. Rizka mengupas secara mendalam tema Perlindungan Hukum Bagi Korban Keracunan Makanan Dalam Pelaksanaan Program Makan Gizi Gratis di Indonesia. ia menelaah kerangka hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga aspek pidana dan perdata dalam implementasi program berskala nasional. ia menilai aspek perlindungan hukum harus didesain secara kokoh dan antisipatif.
“Tujuan program ini mulia, namun risiko hukum selalu mengintai,” terang Dr. Rizka. “Siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika terjadi insiden keracunan? Bagaimana mekanisme ganti rugi yang cepat dan adil? Kita harus memastikan bahwa niat baik program tidak terhambat oleh lemahnya regulasi perlindungan korban,” tegasnya.
Selain isu kebijakan public, Rizka juga membagikan materi mengenai “Legal Academic Writing” sebagai bagian penguatan kapasitas akademik. Materi tersebut membahas mengenai teknik penemuan isu hukum, analisis perbandingan, dan metodologi penulisan yang ketat serta transfer Know-how standar penulisan akademik di level doktoral dari UMS sebagai upaya meningkatkan mutu riset di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) mitra.
Sesi berikutnya, Sandya Mahendra, S.H., memaparkan pandangan progresif mengenai tantangan hukum di era digital. ia mengangkat isu “Kebebasan Berekspresi dan Hak Digital: Tantangan dan Regulasi di Era Teknologi Informasi”, Sandya mengulas dinamika implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap menimbulkan ketengangan antara menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manuai dan upaya menjaga ketertiban public dari ijaran kebencian, hoax, hingga fenomena deepfake.
“Regulasi harus bersifat inklusif, tidak tumpul ke atas, dan tajam ke bawah. Mahasiswa harus mengerti di mana batas antara kritik yang konstruktif dan pelanggaran hukum digital. Hal ini relevan dengan etos Muhammadiyah yang menjunjung tinggi keadilan,” ungkapnya. Sandya juga menekankan Hukum Untuk Manusia, perlunya hukum kembali pada fitrahnya, yaitu melayani kemanusiaan dan mewujudkan keadilan substansial.
Kuliah umum tersebut menciptakan atmosfer akademik yang hidup dan aplikatif di lingkungan UMBIMA. Diskusi yang berkembang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi mendorong kesiapan sivitas akademika untuk berkontribusi nyata dalam menganalisa dan pengawasan kebijakan publik.
Kegiatan tersebut ditutup dengan komitmen UMS dan UMBIMA untuk menindaklanjuti diskusi menjadi program penelitian bersama (joint research), khususnya terkait aspek perlindungan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat, serta kerjasama penerimaan mahasiswa baru Program Doktor Ilmu Hukum UMS bagi dosen di lingkungan sivitas akademika UMBIMA.
Kegiatan tersebut menegaskan peran UMS sebagai perguruan tinggi yang tidak hanya berfungsi sebagia pusat Pendidikan, tetapi juga sebagai aktor penting dalam merumuskan solusi hukum atas persoalan aktual dan strategis nasional, selaras dengan semangat I’M UMS, yakni Islami, Mencerahkan, Unggul, Mendunia dan Sustainable serta memberi arah perubahan. (*)
