32.2 C
Jakarta

Dosen Hukum UMS Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Sumber Daya Alam

Baca Juga:

SOLO,MENARA62.COM – Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Hanifah Febriani, S.H., LL.M., memberikan pandangan kritis terkait penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya tambang timah.

Dosen UMS itu mengungkapkan berbagai celah regulasi yang memungkinkan terjadinya korupsi besar, sekaligus memberikan saran untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Menurut Hanifah, salah satu kelemahan dalam regulasi adalah tidak diperhitungkannya kerugian lingkungan sebagai kerugian keuangan negara.

“Selama ini, kerugian lingkungan sangat diragukan untuk dihitung sebagai kerugian negara karena perbedaan pendapat antar ahli dalam menilai dampaknya,” ujarnya Sabtu (4/1/2025).

Namun, dia menyambut baik putusan terbaru yang mempertimbangkan kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Hanifah juga menyoroti vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi besar yang menuai kritik publik. Ia menyayangkan keputusan hakim yang dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

“Dengan kerugian yang begitu besar, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif dalam menjatuhkan hukuman yang lebih berat,” tegasnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Hanifah mengusulkan penguatan regulasi yang menjadikan kerugian lingkungan sebagai bagian dari kerugian keuangan negara.

“Jika kerusakan lingkungan dihitung sebagai kerugian negara, hal ini akan memberikan efek jera yang lebih besar bagi korporasi,” tambahnya.

Hanifah juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah suap dalam investasi sumber daya alam.

Sebagai institusi pendidikan, lanjutnya, Fakultas Hukum UMS turut berperan dalam mencetak aparat penegak hukum yang berintegritas.

“Kami mengintegrasikan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam kurikulum. Harapannya, lulusan kami akan menjadi penegak hukum yang memegang teguh prinsip keadilan dan integritas,” ujar Hanifah.

Hanifah menilai bahwa langkah jaksa agung untuk menarik korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan upaya serius untuk memulihkan kerugian negara dan lingkungan. Ia juga berharap banding yang diajukan jaksa akan memberikan hasil yang lebih baik.

“Upaya ini sedikit demi sedikit dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya.

Melalui pandangan ini, Hanifah Febriani tidak hanya menawarkan kritik, tetapi juga solusi konkret untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!