30 C
Jakarta

Dosen UMS Soroti Regulasi Medsos Anak

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Wardah Yuspin, menyoroti kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam aturan itu, sejumlah platform seperti TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan Roblox diwajibkan menonaktifkan akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna di bawah usia 16 tahun.

Wardah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi semata tidak cukup tanpa diimbangi penguatan literasi digital masyarakat.

“Anak yang belum cukup umur bisa saja menggunakan identitas orang tuanya saat membuat akun. Karena data kita belum sepenuhnya terintegrasi, proses verifikasi usia akan sulit dilacak,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, tantangan utama terletak pada sistem verifikasi usia di Indonesia yang belum terintegrasi secara optimal dengan data kependudukan, sehingga membuka celah manipulasi identitas oleh pengguna.

Selain persoalan teknis, Wardah juga menyoroti rendahnya literasi digital di masyarakat. Ia menyebut banyak pengguna internet yang cenderung membagikan informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Ia membandingkan dengan pengalaman saat menjadi dosen tamu di Swedia, di mana mahasiswa memiliki kedisiplinan tinggi dalam penggunaan gawai.
“Mereka tahu kapan waktunya belajar dan kapan menggunakan gadget. Saat diskusi berlangsung, tidak ada yang membuka media sosial,” jelasnya.

Wardah menilai pendekatan pembatasan waktu penggunaan perangkat digital dapat menjadi alternatif yang lebih realistis dibandingkan pembatasan usia semata. Ia mencontohkan praktik di Inggris yang mengatur jam tayang televisi anak sebagai bentuk pengendalian konsumsi media.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara komprehensif. Selain regulasi, diperlukan literasi digital yang kuat, keterlibatan orang tua, serta tanggung jawab bersama dalam mengelola ekosistem digital.

“Anak tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko di ruang digital sendirian. Perlu pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!