INDRAMAYU, MENARA62.COM – Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang di gelar pada kamis (16/7) di Aula Hotel Handayani Indramayu yang secara aklamasi memilih Sekretaris DPD Partai Golkar Syaefudin sebagai ketua DPD Golkar 2020-2025 di anggap Ilegal.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Ade Ginanjar, S.Sos mengungkapkan, bahwa DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat larangan dan tidak mengizinkan diselenggarakannya Musyawarah Daerah Partai Golkar Kabupaten Indramayu nomor 29/GOLKAR/VII/2020 Tanggal 13Juli 2020 perihal pelaksanaan Musda dan surat Nomor 32/GOLKAR/VII/2020 Tanggal 15 Juli perihal penundaan Musda yang di selenggarakan pada hari Kamis 16 Juli kemarin.
Lanjut Ade Ginanjar, bahwasannya kegiatan yang mengatasnamakan Musda Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang dipaksakan dan di selenggarakan pada hari Kamis 16 Juli 2020 adalah illegal, cacat hukum, dan melanggar aturan kepartaian yang ditetapkan.
“DPD Parai Golkar Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak mengakui penyelenggaraan Musda DPD Partai Golkar Indramayu berikut keputusan-keputusanya,” ungkapnya.
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah-langkah tegas dan sanksi organisasi kepada setiap pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang menginisiasi Musda Ilegal Partai Golkar Indramayu.