31.6 C
Jakarta

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Tetap Memberikan Pelayanan Publik yang Prima, Urus Perizinan #BisaDariRumah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh Warga Jakarta untuk menerapkanĀ Social Distancing MeasureĀ atau menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat- tempat berkumpul orang banyak.

Terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316Ā service pointĀ atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

ā€œLayanan Publik secara langsung di seluruhĀ service pointĀ dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,ā€ ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat dihubungi, Rabu, (18/3/2020).

Lebih lanjut Benni menjelaskan guna memastikan bahwa seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah seperti pelayanan online melalui websiteĀ http://jakevo.jakarta.go.idĀ , layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30 s.d. 16.00, layanan penyuluhan online dimana pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui emailĀ komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.idĀ atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta. Tenaga Penyuluh Izin/Nonizin akan merespon dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring.

ā€œUndang Undang telah mengamanatkan bahwa Pelayanan Publik yang Prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara, untuk itu kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses #bisadarirumah,ā€ imbuh Benni.

Kampanye Publik #BisaDariRumah

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengusung Kampanye Publik #BisaDariRumah dengan mengajak warga Jakarta untuk tetap melakukan berbagai hal berharga dan penting dari rumah mereka. Salah satu contohnya adalah melakukan permohonan perizinan/nonperizinan tetap dapat dilakukan dengan mengakses websiteĀ http://jakevo.jakarta.go.id/Ā dan berbagai inovasi layanan lainnya melalui pendekatanĀ multi channel public service deliveryĀ yang kerap dihadirkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota.

ā€œPelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan #bisadarirumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id,ā€ terang Benni.

Lebih lanjut Benni menyampaikan Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Sementara itu guna mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses websiteĀ http://pelayanan.jakarta.go.idĀ bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secaraĀ real timeĀ dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fiturĀ Live ChatĀ danĀ Video CallĀ pada websiteĀ http://pelayanan.jakarta.go.id/Ā tersebut.

Proses Perizinan dengan Prinsip Urgensi

Meskipun telah melakukan Kampanye Publik #BisaDariRumah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip Urgensi.

ā€œKami terus menghimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun kami tetap mengakomodir pemohon perizinan/nonperzinan secara manual dengan prinsip Urgensi.ā€

Lebih lanjut Benni menerangkan permohonan perizinan/nonperizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruhĀ service pointĀ DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Pada halaman depan diberi keterangan Nama Pemohon, Jenis Izin, serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat. Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman secara daring melalui emailĀ komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.idĀ dan/atau Direct Message Media Sosial @layananjakarta

ā€œPenundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),ā€ ujar Benni.

Lebih lanjut Benni menyampaikan Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian informasi dan/atau konsultasi secara langsung, pemohon hanya meletakkan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.

ā€œLindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran COVID-19. Jika bukan karena Urgensi, Tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangiĀ service pointĀ DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta,ā€ imbuh Benni.

Tim Reviu Perizinan

Sebagaimana diketahui Gubernur ProvinsI DKI Jakarta telah menghimbau agar penyelenggaraan acara yang berpotensi menghadirkan orang dalam jumlah yang banyak agar ditunda dan perizinan terkait hal tersebut dapat ditinjau ulang melalui pembentukan Tim Reviu Perizinan

ā€œPerlu diinformasikan, bagi pemohon perizinan penyelenggaraan acara atau event yang berpotensi mendatangkan banyak orang dihimbau untuk mendapatkan Rekomendasi dari Tim Reviu Perizinan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran COVID-19,ā€ ujar Benni.

Hal ini sesuai dengan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penyebaran COVID-19 pada Penyelenggaraan Acara di Provinsi DKI Jakarta. Adapun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Reviu Perizinan.

ā€œUntuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut pemohon dapat menghubungi layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 extension: 4, khusus layanan Konsultasi Reviu Perizinan Penyelengaraan Acara yang beroperasi mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 21.00,ā€ tutup Benni.

Membatasi interaksi langsung dengan komunitas adalah upaya preventif dalam meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global. Melalui hashtag #BisaDariRumah DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga Ibu Kota untuk bersama-sama melakukan kampanye publik tersebut dan meyakinkan orang- orang di sekitar bahwa mereka tetap dapat melakukan berbagai hal berharga dan penting, tanpa harus pergi ke luar rumah dan tindakan yang beresiko lainnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!