28.8 C
Jakarta

DPR Jangan Tergesa-gesa Mensahkan UU Pertanahan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah diminta tidak tergesa-gesa mensahkan Undang-Undang Pertanahan. Sebaiknya kata Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH, MCL, MPA, Guru Besar Imu Hukum Agraria dari Fakultas Hukum UGM pemerintah dan DPR bisa berjiwa besar dan mau mendengarkan suara-suara dari masyarakat.

RUU Pertanahan saat ini sudah dibicarakan dalam panitia kerja pertanahan Komisi 2 DPR. Hingga saat ini draft RUU Pertanahan masih banyak menimbulkan konflik.

“Memang sebaiknya pemerintah dan DPR berjiwa besar, dimohon mau mendengarkan suara-suara dari masyarakat yang menginginkan rancangan UU Pertanahan dilihat kembali secara bersama-sama,” kata Maria saat berbicara dalam seminar nasional ‘Up – Grading Dosen Hukum Agraria Seluruh Indonesia’, yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, di Hotel Aston Kartika, jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (30/7/2019).

Dari penilaian masyarakat, RUU Pertanahan masih banyak permasalahan, masih banyak konflik normal  baik secara internal di dalam RUU itu sendiri, maupun konflik dengan sektor lain. Sehingga harus dibicarakan bersama-sama dengan multi sektor.

Menurut Maria, untuk sementara sebaiknya pembahasan RUU Pertanahan ditunda dulu, hingga ada kesepakatan tidak hanya dari pemerintah, DPR namun juga suara masyarakat dan pihak lainnya.

”Masih banyak persoalan yang memang harus diluruskan di dalam RUU Pertanahan,” singkatnya.

Senada juga dikemukakan Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Universitas Indonesia, Prof. Dr Arie Sukanti Hutagalung, SH, M.Li. Menurutnya konflik kepentingan penguasa ekonomi dalam RUU Pertanahan ini memang sangat sarat termuat di RUU Pertanahan.

“Sejak pembangunan di tahun 2012 saja sudah banyak diback up pengusaha-pengusaha jalan tol, sama juga yang buat infrastruktur. Memang ada dugaan banyak kepentingan tak hanya ekonomi tapi juga politik,” ujar Arie.

Awal dibahas RUU Pertanahan ia menilai belum banyak kepentingan dalam RUU tersebut. Entah mengapa RUU Pertanahan yang sudah ada sejak zaman pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini kini banyak sarat kepentingan pihak tertentu. Ia pun mengaku belum puas dengan isi dari draft RUU Pertanahan ini.

Mantan Deputi Bidang Informasi Pertanahan BPN, Chairul Achmad menilai konsep dalam RUU Pertanahan sebenarnya menindaklanjuti ketentuan dalam UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar  Pokok Agraria. Hanya saja ia menilai konsep dalam RUU Pertanahan itu jangan sampai tumpang tindih dengan pihak lainnya.

“Masalahan pertanahan itu luas sekali, belum lagi tentang tanah adat, tanah negara, tanah komunal dan lainnya. Harus jelas, belum lagi adanya kasus sertifikat yang dobel,  ukuran tanah, harus teliti, jangan sampai saling tumpang tindih. Persoalan tanah memang sangat multi dimensi. Kita belum tentu tuntas bahas tentang tanah adat, tanah negara. Tanah itu sebenarnya diawal harus jelas, tanah dimana, batas tanah dan siapa yang punya. Berikutnya  siapa yang bayar pajak, bagaimana tata ruangnya,  apa untuk rumah, gedung. Tahapan berikutnya bagaimana melaksanakan pendaftaran tanahnya, membuat bidang-bidang  tanah menjadi bentuk sertifikat dan proses selanjutnya,” paparnya.

Seminar yang dibuka Dekan Fakultas Hukum Usakti Dr. H.I Komang Suka’arsana, SH, MH dan dihadiri dosen-dosen dan beberapa guru besar dari perguruan tinggi ini, sekaligus juga dilakukan penandatanganan akte pendirian Asosiasi Dosen Hukum Agraria yang diketuai Prof. Dr Arie Sukanti Hutagalung, SH, M.Li.

DR Darwin Ginting dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung menegaskan, pemerintah dan DPR sebaiknya mendengarkan juga suara dari kalangan akademisi terkait RUU Pertanahan.

“Kita bicara netral tentang keilmuan, tentu tidak ada konflik kepentingan apapun. Benar-benar kita ingin mengawal RUU Pertanahan ini dan dengan dibentuknya Asosiasi Dosen Hukum Agraria tentu lembaga ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk RUU Pertanahan,” tandas Darwin.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!