32.9 C
Jakarta

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Dampak PPN 12 Persen pada Barang Mewah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti beberapa hal penting terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membawa dampak positif bagi rakyat.

“Dengan pemberlakuan PPN 12 persen sebagai bagian dari penerimaan perpajakan, pemerintah perlu memperhatikan poin-poin yang telah dibahas dalam APBN 2025,” ujar Dolfie dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1/2025), seperti dilansir situs Antaranews.com.

Dolfie menjelaskan tiga poin utama yang harus diperhatikan:

  1. Dampak pada Ekonomi Nasional
    Penerapan PPN 12 persen diharapkan mampu meningkatkan kinerja ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong penghasilan masyarakat.
  2. Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
    Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sehingga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.
  3. Pelayanan Publik yang Lebih Baik
    Dolfie menekankan pentingnya pelayanan publik yang efisien, efektif, dan nyaman agar rakyat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Selain itu, Dolfie meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat terkait daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah. Hal ini dinilai penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.

“Kami berharap pemerintah menjelaskan secara rinci barang dan jasa yang masuk kategori barang mewah, sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Dolfie juga mengingatkan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan telah diatur dalam APBN 2025 yang disahkan pada 19 September 2024.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!