JAKARTA, MENARA62.COM – Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak semuanya disetujui. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, semua fraksi ternyata menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.
Seperti diketahui dalam Perpres 75 tahun 2019 iuran JKN mengalami penyesuaian baik bagi PBPU dan BP maupun Penerima Upah, antara lain Kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas 3 dari Rp25,500 menjadi Rp42 ribu.
Khusus kenaikan iuran bagi PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri, Komisi IX DPR RI tidak sepakat jika peserta harus membayar Rp42 ribu. Komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta Kelas 3 Mandiri.
Terhadap usulan DPR RI tersebut Menkes Terawan mengatakan pihaknya akan mengusulkan subsidi kepada Menko PMK Muhadjir Effendy sebesar Rp3,9 triliun mencakup 19.914.743 peserta.
“Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” kata Menkes Terawan dikutip dari laman sehatnegeriku.
Dengan subsidi tersebut maka lanjut Terawan, PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri tetap membayar Rp25.500. Selisihnya Rp16.500 bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Menko PMK jika ditetapkan.
“Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap dr. Terawan.
Upaya responsif Menkes menuai banyak apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Saleh Partaonan Daulay misalnya, ia berterima kasih kepada Menkes, dr. Terawan, atas respons cepat dalam mengatasi masalah BPJS.
“Terimakasih sudah mengambil langkah tegas dan tepat,” katanya.
Anggota DPR Komisi IX Lainnya Putih Sari menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan.
“Tapi niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi, namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” kata Putih Sari.