JAKARTA, MENARA62.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menetapkan tarif besaran Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp8.500 dan Lintas Rel Terpadu (LRT) sebesar Rp5.000.
“Akhirnya kita putuskan harga tiket MRT senilai Rp8.500 dan LRT Rp5.000. Ini transportasi baru kita harus bisa saling jaga,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/3/2019).
Dia mengungkapkan transportasi MRT baik saat ikut melakukan uji coba MRT dengan Presiden Joko Widodo dan Gubernur, DKI Jakarta, Anies Baswedan, diharapkan ke depannya lebih baik lagi.
“Sekarangkan percobaan pertama di Indonesia ada MRT. Padahal kita sudah tertinggal puluhan tahun oleh negara tetangga,” kata Prasetio.
Dikatakan tarif tersebut akan berubah dari halte ke halte MRT ada perbedaan.
“Kita ingin tekan pengguna mobil lari ke MRT dan juga dijaga itu MRT yang sudah baik, akhirnya dipakai nggak karuan,” katanya.
Ditambahkannya mengenai nilai subsidinya masih dalam penghitungan dan akan dirapatkan hari Selasa.
Saat ini sudah ada pembangunan 13 stasiun, dan MRT akan beroperasi dengan delapan rangkaian mulai pk 05.30 sampai 22.30 WIB selama bulan Maret dan April.
Sesudah bulan April, jumlah rangkaian ditingkatkan menjadi 16, dan jam operasional ditambah dari pk 05.00 sampai 24.00 WIB.