TERNATE, MENARA62.COM — Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ternate menyampaikan hasil kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek reklamasi pantai tahun 2017 ke DPRD.
“Kami minta hasil kajian Amdal yang telahnya dilaksanakan itu harus disampaikan ke parlemen dan warga terdekat proyek reklamasi pantai di kawasan Kayu Merah hingga Gambesi itu,” kata anggota Komisi III DPRD Ternate, Muajirin Bailussy di Ternate, Kamis (11/5/2017), seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Menurut dia, kalau hasil kajian amdal tersebut telah disampaikan ke DPRD Ternate, maka komisi pembangunan ini akan melihat kalau ada yang masih kurang akan diboboti dengan penambahan item-item yang belum ada di dalamnya.
“Amdal itu biasanya punya tahapan-tahapan awal konsultasi publik menjadi sesuatu yang penting, karena bagaimanapun warga sekitar proyek reklamasi pantai itu harus mengetahui efek sosial mau pun efek lingkungan, dan Amdal itu harus menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan itu,” katanya.
Untuk itu, yang paling penting, kata Muhajirin, pengembangan reklamasi pantai harus mempertimbangkan nelayan dari Kayu Merah hingga Fitu sekitar 100 nelayan tersebut harus disediakan tempat, agar perahu yang mereka gunakan untuk melaut punya tempat tambatan.
“Pemerintah daerah belum menyampaikan berapa besar nilai proyek reklamasi pantai Kayu Merah hingga Gambensi ke parlemen dan kami menunggu penyampaian nilai proyek itu. Isunya, anggaran reklamasi pantai itu sebesar Rp35 miliar, tapi ada yang menyebut Rp25 miliar,” ujarnya.
Ia menyatakan, reklamasi Pantai Kayu Merah hingga Gambesi dalam APBD 2017 dikerjakan dalam beberapa tahun (multiyears).
“Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU dan PR) Ternate sampai saat ini belum menyampaikan total anggaran reklamasi pantai tersebut,” katanya.