JAKARTA, MENARA62.COM– Draf Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual telah dikirimkan kepada presiden pekan lalu. Saat ini tinggal menunggu instruksi presiden, mengenai kementerian mana yang akan menjadi sektor unggulan dan lembaga terkait untuk membahas undang-undang tersebut bersama DPR.
“Kami sudah menjalankan tugas, dan drafnya sudah dikrim ke Presiden Joko Widodo minggu lalu,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise seperti dikutip dari Antara, Senin (5/6/2017).
Nantinya, undang-undang tersebut diharap dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan membuat definisi kekerasan seksual semakin jelas sehingga korban bisa mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan.
Sebagai salah satu dari 70 anggota dewan lintas fraksi yang mengajukan RUU ini, Rieke menyebut draft RUU tersebut mencakup sembilan kategori kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual.
Rieke mengatakan, RUU ini juga telah melalui perjuangan yang cukup panjang. Kurang lebih setahun lamanya, 70 anggota DPR lintas fraksi bersama organisasi masyarakat yang fokus pada pelayanan korban kekerasan seksual menggodog RUU ini.
Dia pun meminta pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden dan daftar inventaris masalah RUU tersebut, agar dapat segera dibahas bersama.