30 C
Jakarta

Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai pada Anak, Mendikdasmen Minta Orang Tua dan Guru Mengawasi Penerapannya

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (6/3) tersebut merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti pada kegiatan buka puasa bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) Sabtu (7/3/2026).

Menurut Mu’ti, kebijakan ini merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas Kementerian untuk bagaimana agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang negative. “Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa anak-anak tidak memalsukan identitas sandi ketika membuat akun di media sosial,” lanjutnya.

Meskipun peraturan menteri tersebut telah diterbitkan, menurutnya implementasi kebijakan harus disiapkan secara matang. Pelaksanaan aturan tersebut dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan teknis, salah satunya memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di media sosial.

Karena itu dalam implementasi kebijakan ini, diperlukan pengawasan dari orang tua dan guru. Dan yang sangat penting adalah edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan pengunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif.

Diakui Mu’ti, satu sisi pengguaan internet dan kadang-kadang gawai, itu diperlukan untuk kepentingan pendidikan. Misalnya untuk mengakses materi pelajaran dari sumber-sumber online.  Ini yang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalagunaan dan program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab.

Ia berharap kehadiran regulasi tersebut dapat mencegah berbagai kasus penyalahgunaan gawai di kalangan anak sekaligus mendorong terbentuknya budaya penggunaan internet dan media sosial yang lebih sehat serta edukatif. “Kita berupaya menyelamatkan generasi muda dari penyalagunaan gawai dan internet yang tidak edukatif, dan tidak sesuai dengan peradaban bangsa,” tandas Mu’ti.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!