JAKARTA, MENARA62.COM – Pengurus Besar PGRI mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengajukan izin prakarsa untuk perubahan Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021. PP yang baru saja terbit tersebut diketahui mengundang protes publik akibat dihilangkannya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum pendidikan.
“Kami PGRI mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 yang akan menegaskan secara ekplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan,” kata Ketua Umum PGRI Prof Unifah Rasyidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).
Menuruf Unifah, Pancasila dan Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang wajib dan pondasi dasar untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi.
Selain itu, PGRI juga meminta agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya bagian Pengawasan pada BAB XIX pasal 66, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 yang selanjutnya diganti dengan PP 57 tahun 2021 yang akan direvisi.
“Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan,” lanjutnya.
Unifah mengatakan keberadaan Pengawas dan Penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas. Bahkan fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.
“Jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru,” tutupnya.