“Din menolak jika revisi UU tersebut justru melemahkan KPK”
JAKARTA, MENARA62.COM — Ketua Umum Dewan Pertimbangan Majelis Ulama (MUI), Din Syamsuddin, mengaku menerima banyak ertanyaan tentang pandangannya atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini sepakat dengan revisi dengan catatan lebih menguatkan, tapi menolak keras revisi jika justru melamahkan semangat pemberantasan korupsi.
“Tentu saya bersetuju selama revisi UU tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif, legislatif, maupun judikatif,” katanya, dalam rilisnya yang diterima Senin (16/9/2019) pagi.
Tapi, pada saat yang sama Din menolak jika revisi UU tersebut justru melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK. Apalagi jika UU revisi yang disetujui DPR dan Pemerintah, sebagaimana banyak diberitakan, memberi peluang bagi intervensi Pemerintah dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah.
“Maka (jika melemahkan seperti itu) revisi UU KPK harus ditolak. Jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Din Syamsuddin.
Ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh, secara benar, konsisten, konsekuen, dan imparsial. “Mereka juga harus independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat,” tandasnya.