27.3 C
Jakarta

ESDM: Perpanjangan Operasi Freeport Tunggu Izin Pertambangan Khusus

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, sahnya perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia setelah masa Kontrak Karya berakhir pada 2021 menunggu ditandatanginya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengklarifikasi, Freeport secara resmi memiliki perpanjangan operasi sampai 2031, jika perubahan sistem dari Kontrak Karya menjadi IUPK sudah ditandatangani.

“Perlu dipahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu berakhir, adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum,” kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (26/7/2017), seperti dilansir Antara.

Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan, IUPK yang akan diterbitkan, mulai diberlakukan sampai 2021.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, setelah Freeport memiliki IUPK, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2x dalam 10 tahun.

Namun, pemerintah tidak secara otomatis memberikan perpanjangan sampai 2041. Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan 10 tahun pertama sampai 2031 dengan terpenuhinya dahulu syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP 1/2017.

“Sepuluh tahun pertama dia mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 tentunya kita akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan,” ungkap Teguh.

Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral “smelter”.

Freeport pun sudah sepakat membangun “smelter” dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini masih berunding untuk menemukan solusi dari empat poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen dan pembangunan “smelter”.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!