27.8 C
Jakarta

Fakultas Hukum dan Prodi PPKN UAD Gelar Konferensi Internasional Bahas Cyber Security

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Fakultas Hukum (FH) dan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menggelar ‘International Undergraduate Conference’ dan ‘Call For Essay The Challenges of Cyber Security in ASEAN.’ Konferensi ini menghadirkan pembicara dari International Committee of the Red Cross (ICRC) Malaysia.

Koferensi internasional ini dilaksananakan secara online menggunakan zoom meeting, Kamis (23/02/23). Konferensi ini diikuti mahasiswa dari berbagai kampus. Di antaranya, Universitas Ahmad Dahlan, Capiz State University Philippines, dan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia. Konferensi ini dimaksudkan untuk membangun budaya akademik yang kredibel bagi mahasiswa dengan cara berbagi pemikiran tentang hukum siber dan masalah keamanan siber di ASEAN.

Dr Norma Sari, SH, MHum, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia yang menjadi keynote speaker mengatakan masalah keamanan cyber dalam hukum perlindungan konsumen. Cyber law tidak hanya berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana dan penanganan tindak pidana. Namun cyber law juga mencakup hak cipta, hak merek, hacking, transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, kejahatan Teknologi Informasi, pembuktian, dan penyelidikan.

Selain itu, kata Norma, juga termasuk perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian. “Hal inilah yang menjadikan setiap negara memiliki kepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap setiap warganya dengan mengaitkan cyber law, right in electronic information, yaitu mengenai hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten,” kata Norma.

Sementara Penasehat Hukum ICRC Malaysia, Sahar Haroon, membahas tentang operasi siber di konflik bersenjata dan negara-negara ASEAN. Saat ini, perang siber termasuk isu yang banyak menyita perhatian publik, termasuk di negara ASEAN. Penggunaan operasi siber selama konflik bersenjata dapat menimbulkan dampak terhadap kemanusiaan.

“Itulah sebabnya, ICRC Malaysia telah mengingatkan betapa pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai batasan-batasan hukum yang berlaku terhadap operasi siber selama konflik bersenjata,” kata Sahar Haroon.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!