28.6 C
Jakarta

Fakultas Hukum UMP Kaji Perlindungan Data Digital dalam Cyberspace

Baca Juga:

PURWOKERTO, MENARA62.COM — Ancaman kebocoran data dalam konteks keamanan dunia maya (cybersecurity) di Indonesia menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah kalangan seperti akademisi dan pengamat mendorong pemerintah untuk memprioritaskan regulasi proteksi data untuk menangkal ancaman siber.

Indonesia saat ini menjadi negara ketiga paling ditarget dalam ancaman cybersecurity setelah Amerika Serikat dan India. Dalam rangka menjaga data pribadi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar seminar nasional & call for paper bertajuk perlindungan data digital dalam cyberspace menghadapi revolusi industri 4.0.

Dengan dibawakan acara oleh moderator Soediro, menghadirkan empat pembicara yang ahli di bidangnya. Di antaranya Denden Imadudin Soleh, S.H. M.H., dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Sonny Zulhada, Ph.D., dari International Islamic University Malaysia, Iwan Satriawan, S.H. MCL. Ph.D., dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Bayu Setiawan, S.H. M.H., dari UMP.

“Seminar ini sangat penting karena diera reformasi yang berkembang sangat cepat. Perlindungan data pribadi ini sudah banyak terjadi penyalahgunaan. Dengan mudahnya orang bisa mengakses data seseorang untuk kepentingan usaha maupun politik,” jelas Dekan FH UMP Susilo Wardana, S.H. S.E. M.Hum.

Sementara undang- undang di Indonesia, lanjut Susi, belum ada undang-undang perlindungan pribadi. Oleh karena itu menurutnya, seminar tersebut sangat penting untuk bagaimana masyarakat mengetahui hak warga negara untuk dilindungi data pribadinya.

“Sehingga data pribadi yang dimiliki setiap orang tidak mudah untuk diakses oleh pihak lain, karena itu merupakan hak asasi manusia. Karena itu maka penting perlu adanya undang-undang perlindungan data pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Denden Imadudin Soleh, mengungkapkan, perilaku manusia saat ini mulai bergeser dari konvensiolan ke era digital.

“Kalau zaman dulu kan orang berbelanja cukup belanja tanpa mencatat apa, namanya siapa. Tapi di era digital segala aktifitas perbelanjaan bisa tercatat semua, apa yang dibeli, dan dimana membelinya,” jelasnya.

Deden mengungkapkan, kalau dulu data dianggap biasa-biasa saja, namun sekarang data merupakan aset yang sangat bernilai dan masyarakat belum sadar akan hal tersebut.

“Ini akan berbahaya, contoh sederhana saat kita dikirimi sebuah iklan. Belum lagi saat orang tersebut memiliki internet banking. Ketika misalnya kita menyebarkan nama, tanggal lahir, dan ibu kandung dengan tiga notivikasi diketahui orang maka akun kita bisa dengan mudah diambil oleh orang lain,” pungkasnya. (tgr)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!