25.5 C
Jakarta

FGD UM Purwokerto Bahas Kemungkinan MPR Miliki UU Tersendiri

Baca Juga:

PURWOKERTO, MENARA62.COM — Focus Group Discussion (FGD) kerja sama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UM Purwokerto), di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017) membahas satu wacana Pembentukan Undang-Undang MPR tersendiri.

Ide Undang-Undang MPR tersendiri menguat dalam FGD tersebut dikarenakan keberadaan dan kiprah lembaga negara seperti MPR dituntut harus menunjukan akuntabilitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya secara maksimal, MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat perlu didukung dengan undang-undang tersendiri.

Turut hadir dalam FGD, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr Anjar Nugroho,  Wakil Rektor 4 Bidang Pengembangan Kerjasama dan AIK Dr Ns Jebul Suroso SKep MKep,  Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono SH MH.

Tinjauan Masyarakat Sipil disampaikan Prof Dr H Tukiran MM dan Tinjauan Aspek Hukum Ketatanegaraan Dr H Abdul Azis Nasihudin MH. Masing-masing panelis menyampaikan gagasannya tentang perumusan Undang-Undang MPR RI Tersendiri.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor 4 bidang Pengembangan dan Kerjasama AIK UMP Dr Ns Jebul Suroso SKep MKep mengatakan, UMP sebagai lembaga akademik memiliki kontribusi dalam merumuskan rekomendasi Undang-undang MPR Tersendiri. “Dalam hal ini UMP telah memilki pakar-pakar yang dapat memberikan pemikirannya untuk mendukung undang-undang MPR tersendiri,” ujarnya.

Beberapa akademisi peserta FGD menyampaikan alasannya mengapa penguatan lembaga MPR dengan UU tersendiri sangat dibutuhkan. Antara lain, akademisi UMP Dr Anjar Nugroho beralasan, pertama sistem check and balances antarlembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya, kedua kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol, ketiga harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif.

“Untuk itu, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri,” ujar Anjar.

Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr Abdul Aziz Nasihuddin beralasan, penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul sebab MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD).

Gagasan-gagasan tersebut didukung oleh Ma’ruf Cahyono yang menegaskan, tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luar biasa dan MPR sebagai lembaga negara harus produktif.  Untuk itu, agar kinerja  MPR maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri.

Penulis: Tegar Roli

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!