28 C
Jakarta

Fiat Justita Ruat Coellum (1)

Baca Juga:

Fiat justitia ruat caelum adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti “keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”. Frasa ini merupakan adagium hukum yang menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang konsekuensi. 

Adagium ini makin terasa diperlukan, saat menyaksikan sidang kriminalisasi yang menimpa Kolonel Inf. Eka Yogaswara pada Kamis (13/3/2025).

Tidak banyak eksepsi kasus kriminal di pengadilan yang bisa menyita perhatian. Memang kasus ini belum banyak menyedot perhatian seperti pengadilan Tom Lembong, tapi kasus yang didakwakan terhadap Kolonel Inf. Eka Yogaswara, oleh Oditur Militer Tinggi pada Kamis (27/2/2025), terasa mengganggu rasa keadilan.  Itu sebabnya, eksepsi dari penasehat hukumnya akan dimuat secara lengkap di Menara62.com.

Kolonel Inf. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai.

Ini sidang ketiga bagi Kolonel Inf. Eka Yogaswara SH MH dalam kasus yang dilaporkan oleh Tessa. Eka dihadapkan ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, karena dituduh memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah. Bagi Eka dan keluarga besarnya, tentu tuduhan ini terasa aneh dan janggal. Mengingat, lahan yang dimasuki itu milik engkong alias kakeknya sendiri, yang biasa dipanggil Bek Musa.

Berikut, eksepsi yang dibacakan oleh R Agus Yudi Sasongko, penasehat hukum sipil Kolonel Inf. Eka Yogaswara dalam sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.

Sapta Eksepsi

Bahwa terlebih dahulu Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk menyampaikan Nota
Keberatan (Eksepsi) terhadap Dakwaan yang diajukan dan dibacakan oleh Oditur Militer
Tinggi pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 dalam perkara a quo;

Bahwa Nota Keberatan berikut ini Kami ajukan berdasarkan ketentuan Pasal 130 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, yang pada
intinya mengamanatkan agar surat dakwaan berisi uraian fakta secara cemat, jelas dan
lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan. Dan jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud, maka dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum. Hal ini tidak semata-mata
untuk kepentingan Terdakwa maupun sekedar memenuhi formalitas dalam proses
hukum acara belaka, melainkan agar peradilan berlangsung secara fair dan adil sesuai
dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Berpijak pada uraian tersebut, maka
ijinkanlah Kami mengajukan beberapa hal sebagai Nota Keberatan yang secara prinsipil
menjadi alasan keberatan kami, yaitu sebagai berikut:

A. EKSEPSI KEWENANGAN MENUNTUT HAPUS ATAU GUGUR

1. Eksepsi Dakwaan Nebis In Idem (vide : Pasal 76 KUHPidana) Bahwa yang dimaksud Nebis In Idem, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHPidana adalah “Kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah, orang tidak dapat dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim di Indonesia dengan putusan yang telah tetap”.

Bahwa di dalam surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi, Terdakwa telah didakwa melakukan  tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ke-4 KUHPidana dan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Kedua pasal tersebut pada hakekatnya merupakan akibat dari adanya perselisihan/ sengketa kepemilikan atas tanah Adat yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan antara keluarga Terdakwa dan para ahli waris dengan Departemen Penerangan-Perum PFN;

Bahwa perkara a quo secara yuridis adalah Nebis In Idem dengan perkara terdahulu, yaitu dalam Perkara Nomor : 35-K/ PMT-II/ AD/ X/ 2016, tanggal 21 Juni 2017 (terlampir dalam Berkas Perkara/ Bukti T-1) – di mana Terdakwa telah dituntut atas dugaan tindak pidana pengrusakan papan nama milik Perum PFN, tindak pidana mana pada hakekatnya juga merupakan akibat dari adanya perselisihan/ sengketa kepemilikan hak atas tanah Adat, yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan, yang amar putusannya berbunyi : “Menyatakan Penuntutan Oditur Militer Tinggi atas perkara Terdakwa Eka Yogaswara, Pangkat Letnan Kolonel Inf. NRP 11960002910567 tidak dapat diterima dan Menyatakan kewenangan menuntut pidana terhadap perkara ini hapus karena daluwarsa”. Terhadap putusan tersebut Oditur Militer Tinggi telah mengajukan permohonan Kasasi
dalam perkara Nomor: 421 K/ MIL/ 2017, tanggal 16 November 2017 (terlampir dalam Berkas Perkara/ Bukti T-2), dengan amar putusan berbunyi : “Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta”.

Bahwa agar suatu perkara melekat unsur nebis in idem maka harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 76 KUHPidana, yaitu :

  1. Apa yang didakwakan sudah pernah diperkarakan sebelumnya. Bahwa dalam perkara a quo apa yang didakwakan terhadap Terdakwa pada hakekatnya sudah pernah diadili sebelumnya yang sama-sama merupakan akibat dari adanya perselisihan/ sengketa kepemilikan atas tanah Adat, yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan antara keluarga Terdakwa dan para ahli waris dengan Departemen Penerangan – Perum PFN.
  2. Terhadap perkara yang terdahulu telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa perkara yang telah pernah diputus hakim terdahulu telah berkekuatan hukum tetap di Tingkat Kasasi;
  3. Putusan yang terdahulu bersifat positif. Bahwa putusan yang terdahulu telah berakhir dengan tuntas dan pasti,dengan amar putusan di Tingkat Kasasi berbunyi: “Menolak
    Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta”;
  4. Subyek hukumnya sama. Bahwa subyek hukum dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu dan memiliki hubungan hukum yang sama pula, yaitu Terdakwa selaku Terlapor dan Perum PFN selaku Pelapor;
  5. Obyek perkara sama. Bahwa dalam perkara a quo inti pokok yang diperkarakan di dalam surat Dakwaan adalah sama dengan inti pokok perkara yang terdahulu yaitu sama-sama sebagai akibat dari adanya perselisihan/ sengketa kepemilikan hak atas tanah yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan antara keluarga Terdakwa dan para ahli waris dengan Departemen Penerangan RI – Perum PFN.

Bahwa asas Nebis In Idem juga diatur dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

Bahwa mengingat kedua perkara pidana tersebut pada hakekatnya sasarannya adalah sama, yaitu hendak merampas hak kemerdekaan Tedakwa dan sekaligus ingin merebut dan menguasai tanah Adat secara melawan hukum oleh Perum PFN, maka Kami mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi dinyatakan gugur/ hapus karena Nebis In Idem oleh
karena itu patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk) ;

2. Eksepsi Tuntutan Daluwarsa (vide : Pasal 78 KUHPidana)
Bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana secara Kumulatif, yaitu :

  1. Dakwaan Kesatu : Melanggar Pasal 385 ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, DAN
  2. Dakwaan Kedua : Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Bahwa terhadap Dakwaan Kesatu yang ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun, batas daluwarsa penuntutannya adalah sesudah dua belas tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

Demikian pula terhadap Dakwaan Kedua yang ancaman pidana penjaranya paling lama sembilan bulan, batas daluwarsa penuntutannya adalah sesudah enam tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) ke-2 KUHPidana;

Bahwa di dalam Dakwaan Kesatu halaman 1, Oditur Militer Tinggi telah menguraikan waktu kejadian tindak pidana Pasal 385 ke-4 KUHPidana yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu pada tahun 2012. Jika dilihat dari segi waktu Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, yaitu pada tahun 2012, maka penuntutan terhadap Terdakwa dengan alasan telah melakukan tindak pidana tersebut paling lambat harus sudah dilakukan penuntutan pada tahun 2024 (12 tahun setelah waktu kejadian). Namun demikian faktanya Oditur Militer
Tinggi baru melimpahkan berkas perkara pidana atas nama Terdakwa Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Kasum TNI selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor : Kep/ 114/ I/ 2025, tertanggal 24 Januari 2025 Tentang Penyerahan Perkara atas nama Terdakwa, sehingga penuntutan terhadap Terdakwa telah melebihi dari 12 (dua belas) tahun, oleh karena itu hak menuntut pidana oleh Oditur Militer Tinggi terhadap Terdakwa telah lewat waktu atau melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang (daluwarsa).

Bahwa demikian pula di dalam Dakwaan Kedua, Terdakwa telah didakwa memasuki pekarangan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana pada tahun 2022 adalah tidak benar karena di dalam surat Dakwaan halaman 5 huruf p, berdasarkan keterangan para saksi dari Perum PFN, Terdakwa menduduki dan menguasai tanah di Jl. Kapten Tendean No.41, Jakarta Selatan adalah pada tahun 2012, bahkan Terdakwa telah menguasai dan menduduki tanah tersebut sejak tahun 2008, sebagaimana
Laporan Polisi Nomor : LP- / A- / XII/ 2008/ Jaya2, tanggal 3 Desember 2008 (Bukti T-3). Jika dilihat dari segi waktu Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, yaitu pada tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008, maka penuntutan terhadap Terdakwa dengan alasan telah melakukan tindak pidana tersebut paling lambat harus sudah dilakukan penuntutan pada tahun 2018 atau tahun 2014 (6 tahun setelah waktu kejadian tahun 2012 atau tahun 2008).

Namun demikian faktanya Oditur Militer Tinggi baru melimpahkan berkas perkara pidana atas nama Terdakwa Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Kasum TNI selaku Perwira Penyerah Perkara Nomor : Kep/ 114/ I/ 2025, tertanggal 24 Januari 2025 Tentang Penyerahan Perkara atas nama Terdakwa, sehingga penuntutan terhadap Terdakwa telah melebihi dari 6 (enam) tahun, oleh karena itu hak menuntut pidana oleh Oditur Militer Tinggi terhadap Terdakwa telah lewat waktu atau melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang (daluwarsa).

Bahwa oleh karena bentuk Dakwaan Oditur Militer Tinggi adalah berbentuk Kumulatif, maka secara teori hukum pidana apabila salah satu Dakwaan mengalami lewat waktu atau daluwarsa, maka Dakwaan yang lain turut pula hapus atau gugur karena lewat waktu atau daluwarsa dalam penuntutannya. Oleh karena itu sebagai konsekuensi hak menuntut pidana oleh Oditur Militer Tinggi terhadap Terdakwa dalam perkara a quo adalah telah lewat waktu (daluwarsa) atau hapus atau gugur, maka Kami mohon dengan segala hormat
kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar Dakwaan Oditur Militer Tinggi dinyatakan hapus/ gugur karena daluwarsa oleh karena itu patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk).

B. EKSEPSI TUNTUTAN ODITUR MILITER TINGGI TIDAK DAPAT DITERIMA

Bahwa di dalam Hukum Pidana mengenal prinsip Miranda Rules, yaitu hak-hak konstitusional tersangka dalam proses peradilan pidana yang mengatur hak-hak yang wajib diinformasikan kepada tersangka sebelum diperiksa penyidik. Faktanya selama proses pemeriksaan Terdakwa di tingkat penyidikan, Penyidik Puspomad telah melanggar syarat-syarat/ tata cara pemeriksaan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor : 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, yaitu sebagai berikut:

  1. Bahwa Penyidik Puspomad telah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, yang berbunyi : “Penyidik wajib segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan”, yaitu sebagai berikut:
  1. Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka (terlampir dalam Berkas Perkara/ Bukti T-4), tidak secara tegas dan jelas memuat pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau yang menjadi dasar sangkaannya, namun hanya menyebutkan bunyi rumusan tindak pidananya saja. Kami menilai tindakan Penyidik Puspomad tersebut patut diduga telah menjurus pada tindakan kriminalisiasi pada diri Terdakwa karena telah melanggar asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali atau asas Legalitas, yang artinya tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP ;
  2. Bahwa selain itu di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tidak secara tegas dan jelas menyebutkan waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti) dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan oleh Tersangka. Penyebutan tempus delicti dan locus delicti dalam BAP adalah sangat penting karena akan menentukan kompetensi pengadilan untuk mengadili serta untuk menakar kadar daluwarsa suatu perkara;
  3. Bahwa rumusan tindak pidana yang disangkakan terhadap Terdakwa yang termuat di dalam BAP Tersangka, yang berbunyi “penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin”, tidak secara tegas dan jelas dikenal atau diatur di dalam KUHPidana;

2. Bahwa di dalam Laporan Pengaduan Nomor LP-15/ V/ 2023/ SPT, tanggal 22 Mei 2023 (terlampir dalam Berkas Perkara/ Bukti T-5) maupun di dalam Surat Perintah Danpuspomad Nomor : Sprin/ 645/ VIII/ 2023, tanggal 11 Agustus 2023 Tentang Perintah Untuk Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan (terlampir dalam Berkas Perkara/ Bukti T-6), tidak secara tegas dan jelas mencantumkan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar sangkaannya. Oleh karena itu kami menilai laporan polisi dan surat perintah Danpuspomad tersebut secara yuridis adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar penyidikan;

Bahwa surat Dakwaan adalah suatu surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana dan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun permasalahan akan timbul dan bisa berimplikasi yuridis apabila BAP Tersangka kemudian diketahui dibuat secara melawan hukum dan sewenang-wenang yang berakibat BAP secara yuridis menjadi tidak sah dan cacat hukum, seperti BAP Tersangka yang tidak memuat pasal dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dengan tidak menyebutkan waktu kejadian dan tempat kejadian. Oleh karena itu kami menilai surat Dakwaan dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat materiil sehingga patut dinyatakan batal demi hukum karena didasari oleh penyidikan yang melanggar Pasal 111 UU Nomor: 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 130 ayat (2) jo. ayat (3) UU Nomor : 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Sebuah pelanggaran terhadap hak Tersangka yang dijamin oleh hukum acara
pidana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berakibat
terhadap proses pemeriksaan persidangan di pengadilan dapat dinyatakan tidak
sah/ cacat hukum sehingga batal demi hukum.

selanjutnya >>2

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!