Fiat justitia ruat caelum adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti “keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”. Frasa ini merupakan adagium hukum yang menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang konsekuensi.
Adagium ini makin terasa diperlukan, saat menyaksikan sidang kriminalisasi yang menimpa Kolonel Inf. Eka Yogaswara pada Kamis (13/3/2025).
Tidak banyak eksepsi kasus kriminal di pengadilan yang bisa menyita perhatian. Memang kasus ini belum banyak menyedot perhatian seperti pengadilan Tom Lembong, tapi kasus yang didakwakan terhadap Kolonel Inf. Eka Yogaswara, oleh Oditur Militer Tinggi pada Kamis (27/2/2025), terasa mengganggu rasa keadilan. Itu sebabnya, eksepsi dari penasehat hukumnya akan dimuat secara lengkap di Menara62.com.
Kolonel Inf. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai.
Ini sidang ketiga bagi Kolonel Inf. Eka Yogaswara SH MH dalam kasus yang dilaporkan oleh Tessa. Eka dihadapkan ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, karena dituduh memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah. Bagi Eka dan keluarga besarnya, tentu tuduhan ini terasa aneh dan janggal. Mengingat, lahan yang dimasuki itu milik engkong alias kakeknya sendiri, yang biasa dipanggil Bek Musa.
Berikut, lanjutan eksepsi yang dibacakan oleh R Agus Yudi Sasongko, penasehat hukum sipil Kolonel Inf. Eka Yogaswara dalam sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
G. EKSEPSI LEGAL STANDING PELAPOR TIDAK SAH
Sasongka dalam eksepsinya mengatakan, perjalanan perkara a quo adalah diawali dengan adanya laporan oleh Perum PFN kepada Puspomad yang diwakili oleh Sdri. Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager Perum PFN, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-12/ A 12/ VIII/ 2023/ Idik, tanggal 11 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa, tanggal 22 Mei 2023 dari Sdr. Dwi Heriyanto, selaku Direktur Utama Perum PFN (terlampir dalam Berkas Perkara/ Bukti T-22). Jika diteliti dan dicermati surat kuasa tersebut, maka secara yuridis formiil maupun materiil adalah cacat hukum sehingga tidak sah dengan alasan surat kuasa tersebut tidak resmi berkop surat Perum PFN serta tidak berstempel resmi Perum PFN dan tidak bersifat kuasa khusus dengan mencantumkan secara jelas untuk keperluan tertentu, seperti menyebutkan dengan tegas dan jelas pasal-pasal KUHPidana yang dilaporkan, menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan dan menyebutkan secara konkrit pokok dan obyek yang dilaporkan. Surat kuasa tersebut secara yuridis telah melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.: 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus. Puspomad sejak awal seharusnya menolak laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi dengan alasan tidak memiliki legal standing sebagai Pelapor karena yang berwenang untuk melaporkan seharusnya adalah Departemen Penerangan sebagai pemegang Hak Pakai No. 75. Dengan demikian Tessa Elya Andriana Wahyudi secara yuridis tidak memiliki legal standing guna memberikan keterangan di depan persidangan dalam perkara a quo mewakili Perum PFN.
“Selain itu pekerjaan Tessa Elya Andriana Wahyudi sebagai Legal Manager BUMN Perum PFN adalah patut diragukan karena kami menduga yang bersangkutan bukanlah karyawan tetap Perum PFN namun pihak swasta,” ujar Sasongko.
Berdasarkan hal-hal yang uraikan di atas, maka Sasongko selaku Penasihat Hukum Sipil dari terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Nota Kebaratan (Eksepsi) Penasihat Hukum Sipil
terhadap Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Nomor : Sdak/ / II/ 2025, tanggal
5 Februari 2025 secara keseluruhan; - Menyatakan menurut hukum bahwa kewenangan menuntut oleh Oditur Militer
Tinggi Gugur atau Hapus; - Menyatakan menurut hukum bahwa Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak
berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara a quo; - Menyatakan menurut hukum bahwa Dakwaan dan/ atau Tuntutan Oditur
Militer Tinggi tidak dapat diterima secara keseluruhan; - Menyatakan menurut hukum bahwa Terdakwa lepas dari segala tuntutan
hukum; - Menyatakan menurut hukum bahwa Dakwaan Oditur Militer Tinggi batal atau
batal demi hukum; - Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan/ atau tuntutan Oditur
Militer Tinggi; - Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
“Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil berdasarkan
peradilan yang baik (ex aequo et bono). Demikian Nota Keberatan ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan terima kasih,” ujarnya.
Fiat Justita Ruat Coellum
5<<sebelumnya