Fiat justitia ruat caelum adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti “keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”. Frasa ini merupakan adagium hukum yang menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang konsekuensi.
Adagium ini makin terasa diperlukan, saat menyaksikan sidang kriminalisasi yang menimpa Kolonel Inf. Eka Yogaswara pada Kamis (13/3/2025).
Tidak banyak eksepsi kasus kriminal di pengadilan yang bisa menyita perhatian. Memang kasus ini belum banyak menyedot perhatian seperti pengadilan Tom Lembong, tapi kasus yang didakwakan terhadap Kolonel Inf. Eka Yogaswara, oleh Oditur Militer Tinggi pada Kamis (27/2/2025), terasa mengganggu rasa keadilan. Itu sebabnya, eksepsi dari penasehat hukumnya akan dimuat secara lengkap di Menara62.com.
Kolonel Inf. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai.
Ini sidang ketiga bagi Kolonel Inf. Eka Yogaswara SH MH dalam kasus yang dilaporkan oleh Tessa. Eka dihadapkan ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, karena dituduh memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah. Bagi Eka dan keluarga besarnya, tentu tuduhan ini terasa aneh dan janggal. Mengingat, lahan yang dimasuki itu milik engkong alias kakeknya sendiri, yang biasa dipanggil Bek Musa.
Berikut, lanjutan eksepsi yang dibacakan oleh R Agus Yudi Sasongko, penasehat hukum sipil Kolonel Inf. Eka Yogaswara dalam sidang di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.
E. EKSEPSI DAKWAAN ODITUR MILITER TINGGI BATAL/ BATAL DEMI HUKUM
Sasongko mengatakan, Pasal 130 ayat (2) huruf b jo. ayat (3) UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, pada pokoknya telah mengamanatkan bahwa Oditur dalam membuat surat dakwaan harus berisi uraian fakta secara cermat, jelas dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan, dengan ancaman sanksi berupa surat dakwaan batal demi hukum. Oleh karena itu di dalam surat dakwaan semua unsur delik harus disebutkan satu per satu dan menyebutkan “cara atau bagaimana” tindak pidana dilakukan, sehingga memudahkan terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan dikualifikasi sebagai perkosaan terhadap “hak asasi” atas pembelaan diri. Adapun alasan-alasan dakwaan batal atau batal demi hukum adalah sebagai berikut:
- Bahwa di dalam Dakwaan Kesatu maupun di dalam Dakwaan Kedua, Oditur Militer Tinggi tidak menguraikan secara terang benderang, lengkap dan jelas peristiwa pidananya secara materiil dengan menyebutkan satu per satu semua unsur delik, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 234 K/ Kr/1978, tanggal 10 September 1979, yang intisari hukumnya adalah “Tuntutan terhadap Terdakwa batal demi hukum karena semua unsur delik yang didakwakan kepada Terdakwa tidak jelas dan tidak dimuat dalam dakwaan”;
- Bahwa di dalam Dakwaan Kedua, Oditur Militer Tinggi tidak menguraikan dengan terang, jelas dan lengkap “cara dan bagaimana” Terdakwa secara materiil melakukan tindak pidana memaksa masuk pekarangan milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana serta tidak menjelaskan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42 K/ Pid/ 1982, tanggal 19 Mei 1983, yang intisari hukumnya adalah “Surat dakwaan tidak merumuskan secara terperinci peranan dan perbuatan apa yang dilakukan Terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan”. Di dalam Dakwaan Kedua juga tidak menguraikan secara jelas dan lengkap asal usul kepemilikan tanah oleh Departemen Penerangan maupun Perum PFN. Hal ini mengakibatkan Terdakwa mengalami kesulitan dalam melakukan pembelaan diri.
- Bahwa Oditur Militer Tinggi dalam menyusun surat Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua adalah tidak sesuai fakta yang ada sehingga tidak lengkap, tidak jelas, asal-asalan dan terkesan menyembunyikan fakta-fakta hukum yang ada, seperti adanya surat Kantor Pertanahan Jakarta Selatan No.: B/HP.03.01/ 2514-31.74.300/ XI/ 2024, tanggal 13 November 2024 (terlampir dalam Berkas Perkara/ Bukti T-19), yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap Hak Pakai No. 75 belum ada catatan peralihan hak kepada Perum PFN dan adanya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1.711.2/ 592/ 145/ HP/ S/ 1987, tanggal 27 Mei 1987, Tentang Pemberian Hak Atas Tanah karena di dalam SK Gubernur tersebut memuat klausul yang apabila klausul tersebut dilaksanakan maka tidak akan pernah ada persidangan dalam perkara a quo. Klausul tersebut adalah di dalam dictum Menimbang huruf d, yang pada pokoknya berbunyi : “Bahwa Departemen Penerangan bersedia menyelesaikannya dengan para ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Departemen Penerangan sampai saat ini;
- Bahwa di dalam surat Dakwaan halaman 3 huruf e, Oditur Militer Tinggi menerangkan adanya Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor:1.711.2/ 592/ 145/ HP/ S/ 1987, tanggal 27 Mei 1987. Perlu kami koreksi bahwa keterangan tersebut adalah salah/ keliru, yang benar adalah Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Bahwa di dalam surat Dakwaannya, Oditur Militer Tinggi lebih banyak menguraikan fakta-fakta hukum yang hanya mendasarkan pada pendapat atau asumsi semata tanpa landasan hukum yang jelas, yaitu sebagai berikut :
-
- Bahwa di dalam surat Dakwaan halaman 4 huruf i, Oditur Militer Tinggi berpendapat bahwa “berdasarkan putusan Peninjauan Kembali maka tanah yang terletak di Jl. Pierre Tendean No. 41, Jakarta Selatan adalah milik Perum PFN”. Pendapat tersebut sangatlah sobyektif dan menyesatkan karena di dalam putusan Peninjauan Kembali (Bukti T-10) tidak ada satupun amar putusan yang secara tegas dan jelas berbunyi “Menyatakan menurut hukum bahwa Perum PFN maupun Departemen Penerangan adalah sebagai pemilik sah dan berhak atas tanah yang terletak di Jl. Pierre Tendean No. 41, Jakarta Selatan”. Perlu kami sampaikan bahwa pendekatan analogi tidak dibenarkan dalam Pidana;
- Bahwa di dalam surat Dakwaan halaman 4 huruf i, Oditur Militer Tinggi berpendapat bahwa “dengan diterbitkannya putusan Kasasi, maka Terdakwa tidak berhak menguasai dan menduduki tanah Hak Pakai No.75”. Sekali lagi pendapat tersebut sangatlah sobyektif dan menyesatkan serta mengada-ada karena di dalam putusan Kasasi (Bukti T-9) tidak ada satupun amar putusan yang secara tegas dan jelas berbunyi “Terdakwa atau para ahli waris bukan sebagai pemilik sah dan tidak berhak menguasai dan menduduki atas tanah yang terletak di Jl. Pierre Tendean No. 41, Jakarta Selatan”. Sekali lagi kami sampaikan bahwa pendekatan analogi tidak dibenarkan dalam Hukum Pidana;
- Bahwa di dalam surat Dakwaan halaman 5 huruf r, Oditur Militer Tinggi berpendapat bahwa “sengketa kepemilikan hak atas tanah dimenangkan oleh Perum PFN”. Sekali lagi pendapat tersebut sangatlah sobyektif dan menyesatkan serta berlebihan karena di dalam putusan Kasasi maupun putusan Peninjauan Kembali (Bukti T-9 dan T-10) tidak ada satupun amar putusan yang secara tegas dan jelas berbunyi “Menyatakan
menurut hukum bahwa Perum PFN maupun Departemen Penerangan adalah sebagai pemilik sah dan berhak atas tanah yang terletak di Jl.Pierre Tendean No. 41, Jakarta Selatan”; - Bahwa di dalam Surat Dakwaan halaman 3 huruf e dan halaman 4 huruf i, Oditur Militer Tinggi di satu sisi berpendapat bahwa “Departemen Penerangan adalah sebagai pemegang hak atas tanah yang terletak di Jl. Pierre Tendean No. 41, Jakarta Selatan”, namun di sisi lain Oditur Militer Tinggi juga berpendapat bahwa “Perum PFN sebagai pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl. Pierre Tendean No. 41, Jakarta Selatan”. Atas dasar hukum apa Oditur Militer Tinggi di satu sisi menyatakan Departemen Penerangan sebagai pemegang hak atas tanah namun di sisi lain menyatakan Perum PFN sebagai pemilik sah atas tanah? Bukankah secara yuridis tidak ada perbedaan antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik atas tanah. Pendapat Oditur Militer Tinggi tersebut benar-benar sangat membingungkan, tidak cermat, sukar dimengerti, tidak jelas dan kabur.
6. Bahwa guna memperoleh kebenaran materiil dibalik bukti-bukti formiil, maka sudah seharusnya Oditur Militer Tinggi, berdasarkan Pasal Pasal 65 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, berwenang memanggil dan memeriksa instansi pemerintah yang terkait, sehingga dapat diperoleh gambaran duduk perkaranya secara utuh dan menyeluruh. Instansi pemerintah terkait tersebut adalah :
-
- Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan selaku penerbit Sertifikat Sementara Hak Pakai No. 75, guna memastikan secara hukum riwayat tanah hak pakai tersebut;
- Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara, guna memastikan secara hukum apakah proses peralihan Hak Pakai No. 75 dari Departemen Penerangan kepada Perum PFN sudah sesuai dengan tata cara pemindahtanganan aset Negara;
- Kementerian Penerangan (sekarang Kementerian Komdigi) selaku Pengguna Barang Milik Negara, guna memastikan secara hukum apakah proses ruislag atas tanah yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan kepada pihak ketiga swasta sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku;
- Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, guna memastikan status bidang tanah di wilayah Kelurahan Kuningan Barat apakah tanah Adat atau tanah eigendom verponding;
- Pihak ketiga swasta selaku pihak yang menerima ruislag tanah dari Departemen Penerangan – Perum PFN, guna memastikan secara hukum apakah proses ruislag atas tanah yang terletak di Jl. Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa akibat hukum dengan tidak diperiksanya instansi-instansi terkait tersebut membuat uraian surat Dakwaan tidak terpenuhi secara materiil sehingga membuat Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi menjadi tidak sempurna, tidak terang, tidak lengkap dan tidak jelas ;
Bahwa dengan demikian uraian Dakwaan Jaksa Oditur Militer baik dalam Dakwaan Kesatu maupun dalam Dakwaan Kedua nyata-nyata tidak merumuskan fakta-fakta hukum yang ada namun lebih cenderung hanya berdasarkan pendapat sobyektif Oditur Militer Tinggi. Uraian Dakwaan Oditur Militer Tinggi semacam itu dianggap obscur libeli (kabur), confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) dan hanya menimbulkan prasangka-prasangka yang membentuk opini yang keliru di publik. Oleh karena itu Dakwaan Oditur Militer Tinggi secara yuridis patut untuk dinyatakan batal atau setidak-tidaknya batal demi hukum.