30 C
Jakarta

Fikih Haji Adaptif, Muhammadiyah Utamakan Keselamatan Jemaah

Baca Juga:

SEMARANG, MENARA62.COM – Dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks mendorong perlunya pendekatan fikih yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi lapangan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi LPHU, KBIHU, pembimbing, serta petugas haji Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah se-Jawa Tengah yang digelar di kampus Universitas Muhammadiyah Semarang, Ahad (12/4/2026).

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i, menegaskan bahwa fikih haji harus berorientasi pada perlindungan jiwa (hifz an-nafs) serta kemaslahatan jemaah. Menurutnya, tantangan haji modern seperti kepadatan ekstrem, regulasi lintas negara, hingga antrean panjang menuntut keberanian ijtihad yang tetap berpijak pada prinsip syariah.

“Fikih tidak boleh kaku. Ia harus hadir sebagai solusi, bukan menambah beban jemaah,” ujarnya.

Fikih Haji Mengikuti Perubahan Zaman

Hasan menjelaskan, sejumlah isu fikih kekinian terus berkembang, salah satunya terkait istitha’ah atau kemampuan berhaji. Kini, konsep tersebut tidak hanya mencakup aspek finansial, tetapi juga kebijakan kuota dan panjangnya antrean keberangkatan.

Selain itu, penentuan miqat juga mengalami penyesuaian seiring perkembangan transportasi modern. Jemaah dari berbagai embarkasi, termasuk Solo, kerap mengambil miqat di dalam pesawat tanpa singgah di titik tertentu. Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan pemahaman fikih yang fleksibel.

Penggunaan fasilitas seperti kursi roda saat tawaf dan sa’i juga menjadi bagian dari ijtihad pelayanan. Bahkan dalam kondisi tertentu, praktik membantu jemaah lemah oleh jemaah lain dinilai sah selama tidak mengurangi keabsahan ibadah.

“Prinsipnya adalah memudahkan tanpa mengurangi keabsahan,” jelasnya.

Murur dan Tanazul Demi Keselamatan

Pembahasan penting lainnya adalah praktik murur di Muzdalifah dan tanazul di Mina. Dalam kondisi darurat akibat kepadatan jemaah, Muhammadiyah membolehkan murur—melintas tanpa turun dari kendaraan—sebagai bentuk keringanan syariat.

Begitu pula dengan tanazul, yaitu mengembalikan jemaah ke hotel setelah melontar jumrah bagi mereka yang memiliki uzur. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan.

“Dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban dam atau kafarat. Keselamatan jemaah adalah prioritas utama,” tegas Hasan.

Perbedaan Pandangan Soal Dam

Isu lain yang mengemuka adalah penyembelihan dam. Sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya di luar Tanah Haram dengan pertimbangan kemanfaatan dan distribusi daging, sementara pandangan lain tetap menekankan pelaksanaan di lokasi asal.

Perbedaan ini, menurut Hasan, harus disikapi secara bijak dengan mengedepankan toleransi dan keluasan pandangan fikih.

Profesionalisme Petugas Jadi Kunci

Tak hanya aspek ibadah, kualitas petugas haji juga menjadi sorotan. Hasan menekankan bahwa petugas harus memiliki pemahaman fikih, kemampuan pelayanan, hingga kesiapan fisik dan mental.

“Petugas haji harus mengutamakan pelayanan kepada jemaah, bahkan di atas kepentingan ibadah pribadinya,” ujarnya.

Pendekatan bimbingan pun harus disesuaikan dengan latar belakang jemaah yang beragam, baik dari sisi pendidikan, mazhab, maupun pemahaman agama.

Menjaga Esensi Ibadah

Di tengah kompleksitas penyelenggaraan haji modern, esensi ibadah tetap menjadi hal utama. Hasan mengingatkan bahwa kesiapan spiritual, kesabaran, dan pengendalian emosi merupakan bekal penting bagi jemaah.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis bagi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi. Fikih haji diharapkan tidak hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga mampu melindungi keselamatan dan kemanusiaan jemaah di Tanah Suci. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!