JAKARTA, MENARA62.COM – Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) menggelar Rapat Kerja (Raker) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dirangkaikan dengan diskusi panel bertema “KUHAP Baru dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Indonesia”, Selasa–Rabu (23–24/12/2025).
Kegiatan ini dibuka di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, dan dilanjutkan dengan rapat kerja tertutup di Sofyan Hotel Cikini. Raker menjadi forum strategis bagi FOKAL IMM dalam merespons pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai krusial bagi penguatan negara hukum demokratis.
Ketua Umum PP FOKAL IMM, Prof. Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy, M.Si., menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus diarahkan pada penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
“KUHAP baru tidak boleh hanya menjadi revisi teknis, tetapi harus menjawab persoalan mendasar penegakan hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya mekanisme pengawasan,” tegasnya.
Diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sebagai keynote speaker, serta Irjen Pol (Purn.) Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. (Anggota Komisi III DPR RI), Dr. Yusuf Warsyim (Anggota Kompolnas RI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Al Azhar Indonesia), dan Muhamad Isnur, S.H.I., M.H. (Ketua Umum YLBHI).
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP FOKAL IMM, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa forum ini tidak hanya membedah substansi KUHAP baru, tetapi juga mengkaji tantangan implementasi, termasuk penguatan praperadilan, pengaturan alat bukti digital, serta perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi.
“Melalui rapat kerja ini, FOKAL IMM ingin melahirkan rumusan sikap, rekomendasi strategis, serta roadmap advokasi agar KUHAP baru benar-benar diterapkan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Raker Bidang Hukum dan HAM PP FOKAL IMM diikuti oleh jajaran pimpinan pusat dan wilayah FOKAL IMM, advokat alumni IMM, serta para dekan fakultas hukum alumni IMM se-Indonesia. Hasil kegiatan diharapkan menjadi kontribusi nyata masyarakat sipil dalam mengawal reformasi hukum acara pidana di Indonesia. (*)

