Jakarta, Menara62.com – Masjid Sunda Kelapa di DKI Jakarta menggelar ibadah Sholat Jumat dengan jumlah terbatas. Ibadah berjemaah ini kembali dilakukan menyusul pelonggaran yang diberlakukan Pemerintah di masa perpanjangan PPKM.
Masjid Sunda Kelapa, yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat ini ditetapkan sebagai masjid percontohan pelaksanaan Sholat Jumat terbatas di masa PPKM Level 3.
Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Arief Rosyid Hasan, mengatakan terdapat syarat bagi jemaah jika ingin melaksanakan Sholat Jumat. Syarat tersebut yaitu sudah divaksinasi Covid-19.
“Jemaah yang bisa masuk diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah di vaksin, jika belum maka disediakan oleh pengurus Masjid lokasi untuk vaksinnya,” ujar Arief.
Arief mengatakan vaksinasi di masjid menjadi salah satu solusi di tengah pandemi Covid-19. Lewat vaksinasi, masjid turut serta mewujudkan visi Pemerintah mencapai target herd immunity.
“Masjid telah menjadi solusi ditengah pandemi Covid-19, mengungkit ekonomi, membantu warga terdampak, hingga mempercepat herd immunity dengan vaksinasi,” kata dia.
Lebih lanjut, Arief menerangkan fasilitas vaksinasi ini tersedia atas dukungan berbagai pihak. Seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Puskesmas Menteng, Bank Syariah Indonesia, Laznas BSMU, dan Yayasan Hasanah Titik.
Pemerintah telah membolehkan tempat ibadah untuk kembali menyelenggaraan kegiatan. Syaratnya, masjid harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seperri diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran berisi panduan kegiatan di rumah ibadah selama masa PPKM. Panduan itu dituangkan dalam SE Nomor 24 Tahun 2021.