PONTIANAK, KALBAR, MENARA62.COM — Koordinator Gerakan Demokrasi, Salman mendorong Bawaslu Kalbar untuk mendalami praktik kecurangan Pemilu berupa pengelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan temuan Gerakan Demokrasi penggelembungan suara terjadi saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Dimana lampiran D1 tidak sesuai dengan lampiran C1 hasil, dan perubahan suara ini menguntungkan pihak tertentu.
Perubahan suara ini terjadi di 16 desa dari total 19 desa dan terjadi di 50%+1 dari jumlah TPS yang ada di Kecamatan Kendawangan. Bahkan ada dalam satu desa hampir semua TPS terjadi penggelembungan suara.
“Menurut kami kecurangan ini sudah masuk ranah tindak pidana pemilu. Ditambah lagi praktik ini memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ungkapnya, Jumat (8/3/2024).
Kami menyayangkan, sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu Ketapang terkait kecurangan ini. Hanya merekomendasikan kepada KPU Ketapang untuk melakukan rekapitulasi ulang saat rapat pleno tingkat kabupaten.
Tentu kami mempertanyakan, apa dasar Bawaslu Ketapang tidak membawa kasus kecurangan ini ke Gakumdu, padahal dalam UU Pemilu sudah sangat jelas diatur, bahwa perbuatan penggelembungan suara masuk dalam unsur tindak pidana pemilu, bukan pelanggaran administrasi.
“Kami menduga, selain oknum penyelenggara, ada aktor intelektual dibalik kecurangan dan pengelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Kendawangan,” katanya.
Oleh karena itu kami meminta Bawaslu Kalbar beserta lembaga terkait yang tergabung dalam Gakumdu untuk melakukan penelitian dan penyelidikan secara mendalam mengenai kecurangan yang melibatkan penyelenggara pemilu ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Kami menyayangkan adanya praktik-praktik yang mencederai proses demokrasi dan kecurangan seperti ini akan mempengaruhi kualitas Pemilu itu sendiri,” tutupnya.
Itu disampaikan Salman, setelah Gerakan Demokrasi memasukan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalbar, terkait penggelembungan suara yang terjadi di kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. (*)