JAKARTA, MENARA62.COM – Masa tanggap darurat COVID-19 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusannya tersebut Sabtu (28/3/2020).
Dikutip dari Antara, Gubernur Anies mengatakan perpanjangan masa status tanggap darurat tersebut berimbas pada perpanjangan waktu bekerja di rumah.
“Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April,” kata Anies.
Artinya, lanjut Anies, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap bekerja di rumah.
Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
“Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020,” kata Gubernur DKI.
Anies mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.
“Kita imbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan,” lanjutnya.
Selain dua kegiatan tersebut, Anies juga meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah.