SOLO, MENARA62.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan seminar nasional untuk mendapatkan masukan dari publik terkait dengan draft revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran, Jumat (16/6).
Dalam seminar yang diselenggarakan di Monumen Pers Nasional, Guru Besar UMS di bidang Hukum Tata Negara yang sekaligus sebagai Komisi Pakar Aliansi Jurnalis Video (AJV) Prof., Dr., Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum menjadi salah satu narasumber untuk memberikan masukan terhadap draft UU Penyiaran yang sedang disusun.
Dalam seminar tersebut, Aidul Fitriciada memberikan masukan-masukan kepada KPI untuk ditambahkan ke dalam UU Penyiaran.
“Di dalam UU Penyiaran ada empat macam lembaga penyiaran: publik, swasta, komunitas, berlangganan. Apakah mungkin ditambahkan lembaga penyiaran baru,” ujar Aidul Fitriciada.
Lembaga penyiaran baru tersebut khusus akan mengatur tentang media baru.
Dia juga menyarankan KPI sebaiknya menyusun kode etik dan pedoman perilaku, karena dalam draft revisi undang-undang tersebut hanya tertulis pedoman perilaku.
Secara rinci, Aidul yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial itu memberikan beberapa usulan dalam draft revisi UU Penyiaran berupa:
1. Penambahan tentang lembaga penyiaran
2. Penyesuaian perizinan sesuai dengan UU Ciptaker, dengan memasukkan perizinan media baru dengan perizinan risiko rendah
3. Penyusunan kode etik dan pedoman perilaku
“Direncanakan media baru akan masuk ke UU Penyiaran, karena mau tidak mau perkembangan terakhir misalnya perkembangan podcast. Podcast itu kan luar biasa, bahkan pada beberapa hal sudah sampai komersial, jadi ada dampak. Itu harus diatur,” terangnya.
Selain menghadirkan Komisi Pakar AJV, panitia juga mengundang Komisioner KPI Pusat 2019-2022 Mulyo Hadi Purnomo sebagai narasumber dalam seminar tersebut. Sejumlah mahasiswa juga turut hadir dan memberikan masukan-masukan untuk revisi UU Penyiaran yang telah disusun dari tahun 2012.
Dalam seminar tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Dr. Abdul Kharis Almasyhari berharap mendapatkan masukan-masukan, dan draft UU Penyiaran akan dapat segera disahkan.
Abdul Kharis menargetkan sebelum pemilu sudah selesai membahas dengan pemerintah, kemudian setelah pemilu akan disinkronisasi dan diharapkan sudah dapat diterapkan.
“Semoga sebelum bulan Mei (2024), undang-undang ini sudah bisa digunakan,” harapnya.
Dia juga menyampaikan, masukan-masukan yang diberikan oleh publik nantinya akan dibahas kembali. (*)