MAKASSAR, MENARA62.COM – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir mengatakan, anak merupakan aset bangsa, karena itu anak menjadi penentu hidup matinya negara di masa yang akan datang.
“Anak adalah titipan Tuhan yang sangat berharga dan merupakan generasi penerus bangsa, sehingga menjadi penentu hidup matinya negara,” kata Haedar di sela-sela pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammdiyah XXX di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/01/2018)
Dia mengatakan, anak merupakan potensi yang luar biasa, namun di sisi lain anak juga menghadapi masalah yang tidak sedikit di lapangan. Fenomena kasus kekerasan terhadap anak, kejahatan seksual pada anak, anak berhadapan dengan hukum hingga masalah pengasuhan anak telah menjadi permasalahan sosial.
Mencermati hal itu, lanjut Haedar, pada Munas kali ini majelis tarjih fokus membahas dan mencari pedoman atau tuntunan dalam penanganan masalah anak.
Dihadapan perwakilan anggota majelis tarjih dari 34 provinsi dan ratusan undangan, Haedar menegaskan, sewajarnya persoalan anak ini mendapat perhatian khusus dari semua pihak, termasuk organisasi Islam seperti Muhammadiyah.
“Anak adalah aset bangsa, karena hidup matinya bangsa dan negara ditentukan dari generasi anak bangsa ke depan,” ujarnya.
Sementara menyoal upaya pelegalan LGBT yang sempat berpolemik di DPR RI, ketua umum PP Muhammadiyah ini menyakini, masing-masing komisi yang didalamnya adalah perwakilan rakyat tentu
memiliki tanggung jawab moral untuk mengambil keputusan sesuai dengan norma-norma agama dan Pacasila.
Hal senada dikemukakan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Syamsul Anwar.
Dia mengatakan, sebagai bangsa yang memiliki pedoman Pancasila dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, tentu dalam penyelesaian masalah sosial harus berpedoman dengan nilai-nilai keagamaan.
Pada Munas Tarjih Muhammadiyah XXX yang diikuti sebanyak 268 perwakilan anggota Majelis Tarjih se-Indonesia dan ratusan undangan, selama tiga hari akan merumuskan pedoman keagamaan dalam menyikapi persoalan anak dan sosial, termasuk merumuskan fiqih informasi untuk menghadapi dampak dan pengaruh media sosial di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.